Ikuti Kami :

Disarankan:

OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis Bongkar Dugaan Penipuan Modus Titip Limit Paylater, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:25 WIB
OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis Bongkar Dugaan Penipuan Modus Titip Limit Paylater, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta
OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis Bongkar Dugaan Penipuan Modus Titip Limit Paylater, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta. Foto: Istimewa

OJK Tasikmalaya bersama Polres Ciamis berhasil mengungkap dugaan penipuan dengan modus titip limit paylater yang merugikan masyarakat di Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya dengan total kerugian mencapai Rp300 juta.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya bersama Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dengan modus titip limit paylater yang diduga telah merugikan masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Kasus tersebut menjadi salah satu bentuk kejahatan keuangan yang memanfaatkan layanan pembiayaan digital dengan iming-iming keuntungan tertentu kepada para korban. Total kerugian yang dilaporkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp300 juta. 

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK Tasikmalaya dan jajaran Polres Ciamis dalam memperkuat perlindungan konsumen serta memberantas aktivitas keuangan ilegal di masyarakat.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kepala OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima OJK Tasikmalaya terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas paylater.

Modus yang digunakan pelaku diduga dengan menawarkan jasa titip limit paylater kepada masyarakat. Dalam praktiknya, korban dijanjikan keuntungan tertentu apabila bersedia memberikan akses penggunaan fasilitas paylater yang dimiliki.

Setelah menerima laporan tersebut, OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI segera melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan Polres Ciamis untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

“Keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara regulator dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. OJK melalui Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen,” ujar Nofa Hermawati, Rabu (5/8/2026).

Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada 23 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ciamis, AKP Carsono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari koordinasi yang intensif antara Polres Ciamis dan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI.

Menurutnya, pertukaran informasi yang dilakukan kedua lembaga sangat membantu proses penyelidikan sehingga kasus dapat ditangani secara lebih cepat dan efektif.

“Sinergi dan pertukaran informasi dengan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI sangat membantu proses penyelidikan sehingga dapat berjalan secara efektif. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Carsono.

OJK Minta Masyarakat Waspada Modus Titip Limit Paylater

OJK Tasikmalaya mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran yang memanfaatkan layanan keuangan digital, termasuk modus titip limit paylater yang belakangan marak digunakan pelaku kejahatan.

Masyarakat diminta untuk tidak memberikan data pribadi, informasi akun, kata sandi, maupun kode One Time Password (OTP) kepada pihak mana pun yang tidak dapat dipastikan kredibilitasnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.

Prinsip tersebut mengharuskan masyarakat memastikan legalitas penyedia layanan keuangan serta menilai secara logis setiap penawaran yang diterima, terutama jika menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Laporkan Jika Menjadi Korban

Sebagai langkah perlindungan konsumen, OJK mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan.

Laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) maupun kanal pengaduan resmi OJK. Sementara pengaduan terkait layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), email resmi OJK, atau langsung ke Kantor OJK Tasikmalaya.

OJK menegaskan akan terus mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal demi menciptakan sektor jasa keuangan yang aman, sehat, dan terpercaya bagi masyarakat.

Kasus dugaan penipuan titip limit paylater ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat dalam menggunakan layanan keuangan digital dan tidak mudah tergiur tawaran keuntungan yang tidak masuk akal.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement