Ikuti Kami :

Disarankan:

Operasi Patuh Lodaya 2026, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Polisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 18:44 WIB
Operasi Patuh Lodaya 2026, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Polisi
Operasi Patuh Lodaya 2026, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Polisi. Foto: NewsTasikmalaya.com/Ilustrasi

Operasi Patuh Lodaya 2026 berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Operasi Patuh Lodaya 2026 mulai digelar serentak di wilayah Jawa Barat pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, kepolisian menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, sebanyak 57 personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Haga Deo Harefa melalui KBO Lantas Ipda Eris Rikisandhy menyampaikan, Operasi Patuh Lodaya 2026 menjadi bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Berdasarkan informasi mengenai sasaran operasi, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi perhatian, mulai dari pelanggaran yang berisiko tinggi hingga pelanggaran terhadap rambu dan aturan parkir.

10 Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Lodaya 2026

Berikut daftar 10 sasaran pelanggaran yang perlu diperhatikan masyarakat selama pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026:

1. Melampaui batas kecepatan. Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan berisiko kehilangan kendali dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

2. Melawan arus lalu lintas. Berkendara berlawanan arah dengan arus yang telah ditetapkan dapat memicu kecelakaan, terutama di jalan yang padat kendaraan.

3. Pengendara di bawah umur. Anak yang belum memenuhi persyaratan usia dan ketentuan untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.

4. Menggunakan ponsel saat berkendara. Aktivitas menggunakan telepon seluler ketika mengemudi dapat mengganggu konsentrasi dan memperlambat respons terhadap situasi lalu lintas.

5. Melanggar rambu lalu lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Pengguna jalan wajib mematuhi rambu, marka, dan lampu lalu lintas untuk menjaga ketertiban serta keselamatan bersama.

6. Berboncengan lebih dari satu orang. Pengendara sepeda motor harus mematuhi ketentuan jumlah penumpang dan tidak mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang diperbolehkan.

7. Parkir sembarangan. Kendaraan yang diparkir tidak sesuai ketentuan dapat menghambat arus lalu lintas dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

8. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

9. Tidak menggunakan helm berstandar SNI. Pengendara maupun penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan.

10. Tidak menggunakan sabuk pengaman. Pengemudi dan penumpang mobil wajib menggunakan sabuk keselamatan sesuai ketentuan guna mengurangi risiko cedera saat terjadi benturan.

"Melalui operasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Kesadaran pengendara menjadi salah satu faktor penting untuk menekan angka pelanggaran dan mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya," ujar Ipda Eris, Senin (26/10/2026).

Pengguna jalan juga diimbau memastikan kelengkapan kendaraan, membawa dokumen berkendara yang dipersyaratkan, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

Operasi Patuh Lodaya 2026 berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Masyarakat diharapkan mendukung pelaksanaan operasi dengan menjadi pengguna jalan yang disiplin, tertib, dan bertanggung jawab.

Dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, diharapkan tercipta kondisi jalan yang lebih aman, tertib, dan lancar di Kota Tasikmalaya.

 

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin