BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar menggelar razia pajak kendaraan bermotor guna meningkatkan pendapatan daerah serta kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Razia yang berlangsung selama tiga hari ini melibatkan Satlantas Polres Banjar, Jasa Raharja, Subdenpom III/2-4, dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar.
Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranata, mengatakan razia digelar di Jalan Pangandaran, Kota Banjar, sejak Selasa (10/2/2025).
"Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta melengkapi surat-surat dan perlengkapan berkendara yang diwajibkan," ujarnya.
Dalam operasi ini, P3DW Kota Banjar fokus pada pengendara yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, sedangkan pihak kepolisian menindak pengendara yang tidak memiliki surat-surat lengkap atau tidak memenuhi standar keselamatan berlalu lintas.
Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Banjar, Ipda Sugeng Sulendro, menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan SIM, serta memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan.
"Pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum bepergian guna menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas di Kota Banjar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Jody Kusmajadi, menilai kegiatan ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara dan kewajiban pajak.
"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu," ujarnya.
Dari pantauan di lokasi, sejak pagi sejumlah kendaraan terjaring razia karena belum memenuhi kewajiban pajak maupun kelengkapan berkendara.
Untuk mempermudah pembayaran, petugas gabungan menyediakan layanan pembayaran pajak di lokasi razia, sehingga pengendara dapat langsung melunasi pajak kendaraan mereka di tempat.