Ikuti Kami :

Disarankan:

Pasien Tewas Diduga Ditelantarkan, Pengelola Pengobatan Alternatif di Ciamis Jadi Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 | 16:01 WIB
Pasien Tewas Diduga Ditelantarkan, Pengelola Pengobatan Alternatif di Ciamis Jadi Tersangka
Pasien Tewas Diduga Ditelantarkan, Pengelola Pengobatan Alternatif di Ciamis Jadi Tersangka. Foto: Febrian Libelvalen.

Satreskrim Polres Ciamis menetapkan pengelola pengobatan alternatif berinisial A (63) sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran pasien hingga tewas, Senin (20/7/2026). Polisi gandeng Dinkes dan Dinsos tangani sisa pasien.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis resmi menetapkan pengelola sebuah balai pengobatan alternatif di Kabupaten Ciamis sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil dalam kasus dugaan penelantaran pasien hingga berujung pada kematian. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah pihak penyidik berhasil mengantongi sejumlah alat bukti kuat, termasuk hasil resmi pemeriksaan tim forensik.

Kasus pidana ini mencuat ke publik setelah seorang pasien dilaporkan mengembuskan napas terakhirnya saat tengah menjalani proses perawatan di balai pengobatan alternatif tersebut. Peristiwa tragis itu langsung memantik perhatian serius dari aparat kepolisian yang bergegas menggelar penyelidikan mendalam bersama tim medis.

Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan bahwa pihak penyidik telah merampungkan serangkaian penyelidikan intensif. Dalam prosesnya, polisi berkolaborasi aktif dengan dokter forensik dari RSUD Kota Banjar guna mengungkap secara medis penyebab pasti kematian korban.

"Kami sudah merampungkan serangkaian penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Ciamis dengan berkolaborasi bersama tim dokter forensik RSUD Kota Banjar. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka di bagian perut sebelah kanan serta beberapa luka di bagian kaki. Secara visum luar, terdapat indikasi kuat adanya pembiaran ataupun penelantaran terhadap pasien selama menjalani pengobatan di tempat tersebut," tegas AKP Carsono pada Senin (20/7/2026).

Berdasarkan hasil temuan otopsi dan penyelidikan tersebut, polisi langsung menetapkan pengelola balai pengobatan alternatif berinisial A (63) sebagai tersangka utama. Saat ini, pria lansia tersebut telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Ciamis.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 474 dan Pasal 428 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain fokus memproses perkara pidananya, Polres Ciamis juga memastikan nasib dan kelangsungan penanganan medis terhadap para pasien lain yang masih tertinggal di balai pengobatan tersebut tetap menjadi prioritas utama. Pihak kepolisian telah bergerak mendata seluruh pasien yang tersisa, baik yang merupakan warga lokal Kabupaten Ciamis maupun yang datang dari luar daerah seperti Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami sudah menerjunkan personel untuk mendata para pasien yang masih berada di balai pengobatan tersebut. Dari hasil pendataan di lapangan, didapati pasien yang berasal dari wilayah Kabupaten Ciamis dan juga dari Kabupaten Tasikmalaya," ungkap AKP Carsono.

Guna penanganan serta evakuasi lebih lanjut, Satreskrim Polres Ciamis menggandeng lintas instansi terkait, di antaranya Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis. Langkah taktis ini ditempuh untuk memastikan pemenuhan hak perawatan para pasien, sekaligus menentukan tindakan hukum lanjutan terhadap izin operasional balai pengobatan alternatif bermasalah tersebut.

"Kami telah berkoordinasi erat dengan pihak Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis. Dalam beberapa hari ke depan, kami akan terus mematangkan komunikasi untuk menentukan langkah tindak lanjut yang tepat terhadap keberadaan balai pengobatan alternatif tersebut," pungkas Carsono.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement