Ikuti Kami :

Disarankan:

Pelaku Pembacokan Maut di Karangjaya Tasikmalaya Terancam Pasal Pembunuhan KUHP Baru, Polisi Amankan Golok dan HP

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:47 WIB
Pelaku Pembacokan Maut di Karangjaya Tasikmalaya Terancam Pasal Pembunuhan KUHP Baru, Polisi Amankan Golok dan HP
Pelaku Pembacokan Maut di Karangjaya Tasikmalaya Terancam Pasal Pembunuhan KUHP Baru, Polisi Amankan Golok dan HP. Foto: Denden.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto mengonfirmasi penetapan Pasal 458 jo 466 KUHP Baru untuk tersangka pembacokan maut di Karangjaya. Polisi telah periksa 8 saksi serta amankan golok dan HP (21/8/2026).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Penyidikan kasus pembacokan maut yang menewaskan Tata Hendro (45) alias Ki Danu di Kampung Ciaren, Desa Karangjaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki babak baru. Pihak kepolisian resmi menerapkan pasal tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru bagi tersangka Edwin Ramdani Sanusi (35) alias Ayi.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Jumat (21/8/2026) pagi, menyampaikan pasal yang disangkakan kepada tersangka.

"Berdasarkan pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP," kata AKBP Andik Eko Siswanto, Jumat (21/8/2026) pagi.

Sebagai informasi, Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tersebut mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa serta penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Periksa 8 Saksi dan Amankan Senjata Tajam

Selain menetapkan sangkaan pasal, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota juga terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara peristiwa berdarah yang terjadi pada Rabu (19/8/2026) lalu tersebut.

"Untuk saksi-saksi kita sudah memeriksa delapan orang, dan untuk alat bukti kita sudah mengamankan golok dan satu HP yang ada pada tersangka," jelas AKBP Andik.

Terkait isu sengketa batas tanah yang ditengarai menjadi akar perselisihan awal antara keluarga tersangka dan korban, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi berwenang.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait terkait batas lahan," singkat Kapolres menanggapi dugaan penyerobotan batas lahan tersebut.

Kronologi Pengakuan Tersangka dan Penyesalan

Sebelumnya, aksi nekat tersangka Edwin dipicu emosi usai melihat ayahnya, Sanusi, mengalami luka memar di bagian wajah akibat terlibat perkelahian fisik dengan korban. Edwin yang saat itu sedang berada di kebun menerima telepon dari ibunya dan langsung mendatangi lokasi.

"Pas ke bawah saya lihat bapak babak belur. Saya menghampiri. Golok memang sudah saya keluarkan dari sarungnya untuk jaga-jaga," tutur Edwin saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (20/8/2026).

Setelah sempat terlibat duel tangan kosong dan khawatir korban mengambil senjata saat masuk ke dalam rumah, tersangka kemudian mengayunkan golok hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sembari meneteskan air mata, tersangka yang bekerja di Bandung dan pulang kampung untuk acara peringatan HUT RI ini mengaku sangat menyesali perbuatannya, terlebih ketika teringat tiga anaknya yang masih berusia belia.

"Anak masih kecil. Usianya 2,5 tahun, yang kedua 7 tahun, yang pertama 13 tahun baru masuk SMP. Nyesal, Pak," ucap Edwin bergetar.

Saat ini tersangka Edwin beserta barang bukti berupa sebilah golok dan satu unit telepon genggam (handphone) telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement