Ikuti Kami :

Disarankan:

Pelantikan Bupati Tasikmalaya Tertunda, Sengketa Pilkada Masih Berproses di MK

Kamis, 20 Februari 2025 | 19:45 WIB
Pelantikan Bupati Tasikmalaya Tertunda, Sengketa Pilkada Masih Berproses di MK
Pelantikan Bupati Tasikmalaya Tertunda, Sengketa Pilkada Masih Berproses di MK. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melantik dan mengambil sumpah jabatan bupati dan wakil bupati terpilih secara serentak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melantik dan mengambil sumpah jabatan bupati dan wakil bupati terpilih secara serentak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Namun, pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, mengalami penundaan akibat proses sengketa Pilkada yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).  

Warga Tasikmalaya menanggapi penundaan ini dengan harapan agar keputusan MK nantinya membawa kebaikan bagi daerah mereka.

"Kami menunggu hasil putusan sengketa pilkada di MK pada 24 Februari mendatang. Semoga yang terbaik untuk Tasikmalaya," ujar Yadi, warga Bojonggambir.  

Menurut Yadi, kondisi masyarakat saat ini tetap kondusif dan aktivitas berjalan normal. Namun, warga terus memantau perkembangan sengketa Pilkada melalui berbagai media.

"Kami menunggu tanggal 24 mendatang, apapun putusannya semoga membawa keberkahan bagi Tasikmalaya," tambahnya.  

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengonfirmasi bahwa dari seluruh daerah di Jawa Barat, hanya Kabupaten Tasikmalaya yang belum melaksanakan pelantikan kepala daerah akibat sengketa di MK.

"Ya, di Jabar hanya Kabupaten Tasikmalaya yang belum dilantik karena masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi. Apapun keputusannya, kami akan hormati dan ikuti," ujarnya.

Sengketa ini bermula dari gugatan pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin, yang mempermasalahkan periodesasi masa jabatan Ade Sugianto.

Cecep menilai Ade telah menjabat dua periode, sementara KPU Kabupaten Tasikmalaya tetap berpegang pada aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah.  

Hasil sengketa Pilkada Tasikmalaya di MK akan menjadi penentu apakah pasangan Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz dapat segera dilantik atau ada keputusan lain yang harus dijalankan.

Editor
Link Disalin