Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemerintah Provinsi Jawa Barat Percepat Layanan PBG untuk MBR, Wujudkan Hunian Layak dan Terjangkau

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:54 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Percepat Layanan PBG untuk MBR, Wujudkan Hunian Layak dan Terjangkau
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Percepat Layanan PBG untuk MBR, Wujudkan Hunian Layak dan Terjangkau. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengumumkan rencana percepatan layanan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh wilayah Jawa Barat.

BANDUNG, NewsTasikmalaya.com - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengumumkan rencana percepatan layanan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh wilayah Jawa Barat.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di sektor perumahan, guna mempermudah masyarakat dalam memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.

"Kami telah melakukan uji coba di Kabupaten Sumedang, dan layanan PBG untuk rumah sederhana perorangan MBR dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga jam," ujar Bey, Jumat (17/1/2025).

Menurutnya, jika dimulai dari tata ruang, prosesnya hanya membutuhkan waktu 53 menit, sementara jika langsung dimulai dari tahap entry di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), hanya memerlukan waktu 18 menit.

Keberhasilan uji coba ini disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

"Pak Mendagri dan Pak Menteri PKP turut menyaksikan keberhasilan percepatan layanan PBG ini. Kami sedang mempersiapkan replikasi penerapannya di seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat," tambah Bey.

Pada 16 Januari 2025, Sekretaris Daerah Jawa Barat bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat mengadakan pertemuan dengan seluruh Kepala DPMPTSP kabupaten/kota di Jawa Barat. Pertemuan ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan layanan percepatan PBG secara serentak di seluruh wilayah.

"Pak Sekda telah mengoordinasikan rencana ini dengan 27 Kepala DPMPTSP kabupaten/kota. Kami berharap program ini dapat diterapkan serentak mulai Februari 2025," kata Bey.

Bey menambahkan bahwa program percepatan layanan PBG ini juga mendukung program pembangunan 3 juta rumah secara nasional, di mana sekitar 30 persen di antaranya berada di Jawa Barat.

"Jika program ini berjalan efektif, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat Jawa Barat. Sektor perumahan memiliki tingkat komponen dalam negeri yang tinggi dan dapat menyerap banyak tenaga kerja," ujarnya.

Sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Kepala Daerah di seluruh kabupaten/kota mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi PBG untuk MBR. 

"Komitmen kami tidak hanya pada penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR, tetapi juga pada percepatan layanan PBG yang tidak lebih dari tiga jam," pungkas Bey.

Editor
Link Disalin