Ikuti Kami :

Disarankan:

Pencuri Spesialis Rumah Kosong Asal Tasikmalaya Dibekuk Polres Ciamis, Satu Pelaku Masih Buron

Kamis, 18 September 2025 | 15:10 WIB
Watermark
Pencuri Spesialis Rumah Kosong Asal Tasikmalaya Dibekuk Polres Ciamis, Satu Pelaku Masih Buron. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Sukadana dan Polsek Cisaga. Seorang pelaku berinisial NS (57), warga Indihiang, Kota Tasikmalaya, ditangkap polisi, sementara rekannya berinisial A masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Sukadana dan Polsek Cisaga. Seorang pelaku berinisial NS (57), warga Indihiang, Kota Tasikmalaya, ditangkap polisi, sementara rekannya berinisial A masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan kasus pertama terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Cisadap, Desa Bunter, Kecamatan Sukadana. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku membobol pintu belakang dan mencuri satu unit handphone Infinix Hot 9 Play serta dua tabung gas LPG.

"Pelaku membobol pintu belakang rumah korban saat kosong dan berhasil membawa kabur satu unit handphone serta dua tabung gas LPG," kata Carsono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (18/9/2025).

Tidak berhenti di situ, keesokan harinya, Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku kembali beraksi bersama rekannya di Dusun Sukaluyu, Desa Girimukti, Kecamatan Cisaga. Dengan modus serupa, keduanya membobol pintu rumah korban dan mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo bernopol Z 5532 VC yang terparkir di dapur.

Total kerugian korban dari dua kejadian itu yakni satu unit handphone, dua tabung gas LPG, dan satu unit sepeda motor.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan NS di rumahnya di Tasikmalaya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan bersama A.

"Pelaku kami amankan di rumahnya di wilayah Tasikmalaya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya yang masih buron," jelas Carsono.

Seluruh barang bukti yang belum sempat dijual berhasil diamankan, meliputi satu unit handphone, dua tabung gas LPG, dan satu unit sepeda motor Honda Revo.

Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement