Disclaimer: Artikel ini mengandung informasi tentang kekerasan fisik atau psikis yang mungkin sensitif bagi sebagian pembaca. Pembaca disarankan untuk bijak dalam menyikapi informasi ini. Jika Anda mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan, segera laporkan ke pihak berwenang atau cari bantuan dari lembaga perlindungan.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Universitas Negeri Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara seorang dosen yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap salah seorang mahasiswi. Keputusan ini diambil setelah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unsil merekomendasikan pemberhentian kepada Rektor.
Kepala Biro Keuangan dan Umum Unsil, H. Nana Sujana, membenarkan penonaktifan sementara dosen terduga pelaku kekerasan tersebut.
"Iya, udah diberhentikan terhadap yang bersangkutan," ujar Nana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (7/7/2025) malam.
Menurut Nana, kebijakan ini diambil agar yang bersangkutan dapat lebih fokus menghadapi proses klarifikasi dan investigasi tanpa terganggu oleh kewajiban akademik dan administratif sebagai dosen.
"Kan biar prosesnya lancar, karena dia kan sebagai dosen, jadi kalau dia tidak diberhentikan kan mengganggu kegiatan dia, sekadar menyangkut perwalian, perkuliahan. Biar dia fokus menghadapi permasalahan ini, ya kita berhentikan sementara," jelasnya.
Nana juga menyampaikan bahwa pemberhentian sementara tersebut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Satgas.
"Satgas itu kirim surat ke Rektor. Atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas, Rektor mengakomodir permintaan Satgas dan diterbitkan SK pemberhentian sementara," ungkapnya.
Dalam proses penanganan, tim investigasi Unsil telah dibentuk untuk mengklarifikasi sejumlah pihak, termasuk terlapor, saksi, dan pihak terkait lainnya guna mengungkap duduk perkara secara objektif.
"Rektor Unsil sangat konsen untuk mengusut laporan ini dan ingin memberikan keputusan yang seadil-adilnya sebelum dilaporkan ke kementerian terkait untuk menjatuhkan sanksi," terang Nana.
Namun demikian, Nana menyebutkan bahwa bentuk pelanggaran yang dituduhkan belum dapat dipastikan karena ranah kerja Satgas PPKPT mencakup berbagai bentuk kekerasan.
"Jenis pelanggaran yang dituduhkan kepada dosen tersebut belum dapat dipastikan karena bentuk pelanggaran yang ditangani Satgas PPKPT saat ini lebih luas," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menyatakan pihak kepolisian sudah mengetahui adanya dugaan kasus kekerasan tersebut. Namun, belum dapat melakukan proses hukum karena korban belum membuat laporan resmi.
"Secara umum, tindakan kekerasan merupakan perbuatan yang bisa dijerat oleh pidana dan pelaku bisa diproses secara hukum," kata Herman, Senin sore.
Namun, lanjut Herman, karena korban belum berada di Kota Tasikmalaya dan belum ada komunikasi dengan pihak kepolisian, penyelidikan belum bisa dilakukan.
"Kami persilakan agar korban membuat laporan," pungkasnya.