TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Rencana penutupan sebagian Jalan Yudanagara oleh ahli waris lahan yang mengklaim kepemilikan atas jalan tersebut sementara ditunda.
Penundaan ini terjadi setelah pihak kepolisian dan Muspika Cihideung meminta ahli waris untuk menunggu hasil mediasi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Semula, ahli waris berencana menutup akses jalan pada Minggu (2/2/2025). Namun, hingga saat ini, tidak ada perubahan signifikan di lokasi selain pemasangan garis penanda seperti sebelumnya.
Ahli Waris Setuju Menunda Penutupan Jalan
Kuasa hukum ahli waris, Jono Sujono, mengungkapkan bahwa penutupan jalan bukan dibatalkan, melainkan dijadwal ulang.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap permintaan kepolisian yang berjanji akan memfasilitasi pertemuan dengan Pemkot Tasikmalaya.
"Kami sepakat untuk menunda, bukan membatalkan. Kepolisian akan mempertemukan ahli waris dengan pemkot, sehingga kami bersedia menunggu hasil pembahasan tersebut," ujar Jono pada Minggu (2/2/2025) malam.
Sementara itu, rekannya, Priyahadi Mulyana, mengatakan bahwa langkah ini merupakan respons positif terhadap upaya Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga kondusivitas di wilayah tersebut.
"Kami mengapresiasi Polres Tasikmalaya Kota yang berinisiatif menjembatani komunikasi antara ahli waris dan Pemkot Tasikmalaya," jelasnya.
Batas Waktu Mediasi, Ahli Waris Bersiap Ambil Langkah Selanjutnya
Meskipun bersedia menunda penutupan, tim kuasa hukum ahli waris telah menyiapkan sarana penutupan yang ditempatkan di trotoar Jalan Yudanagara.
Mereka menegaskan bahwa jika tidak ada titik temu dalam mediasi yang dijadwalkan pada 4 Februari 2025, maka penutupan jalan akan tetap dilakukan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat Jalan Yudanagara merupakan jalur utama di Kota Tasikmalaya yang banyak digunakan oleh masyarakat.
Semua pihak berharap mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik agar akses jalan tetap terbuka tanpa mengabaikan hak-hak ahli waris.
Pantauan di lokasi, tim kuasa hukum ahli waris telah menyediakan puluhan ban bekas dan tanda penutupan jalan. Pihaknya juga menyiapkan spanduk bertuliskan Tanah Hak Milik SHM No.896/Desa Yudanegara. Luas: 440 M persegi dilarang melintas tanpa izin.