Ikuti Kami :

Disarankan:

Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Disahkan, Bupati Tasikmalaya Minta DPRD Segera Tindaklanjuti

Senin, 07 Juli 2025 | 12:35 WIB
Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Disahkan, Bupati Tasikmalaya Minta DPRD Segera Tindaklanjuti
Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Disahkan, Bupati Tasikmalaya Minta DPRD Segera Tindaklanjuti. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya hingga kini belum juga mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meskipun rancangan regulasi tersebut telah dibahas sejak masa kepemimpinan Bupati Ade Sugianto pada tahun 2021.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya hingga kini belum juga mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meskipun rancangan regulasi tersebut telah dibahas sejak masa kepemimpinan Bupati Ade Sugianto pada tahun 2021.

Upaya pembahasan sempat dilakukan kembali oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024. Namun hingga saat ini, Perda tersebut belum juga direalisasikan.

Menanggapi hal itu, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menuntaskan proses pengesahan Perda KTR.

Menurut Cecep, Perda tersebut sangat penting dalam upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama bagi perokok pasif yang rentan mengalami gangguan kesehatan, termasuk penyakit paru-paru.

"Saya sudah sampaikan dan mendorong agar segera segera disahkan," kata Cecep kepada wartawan, Senin (7/7/2025) pagi.

Cecep menambahkan bahwa dalam Perda KTR nantinya akan diatur titik-titik khusus sebagai smoking area, termasuk di area pemerintahan, tempat ibadah, serta lingkungan pendidikan.

"Nanti tempatnya kami petakan dulu untuk smoking area, termasuk gedung pemerintahan, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan itu dibunyikan oleh perda," ungkapnya.

Ia berharap pengesahan Perda KTR tidak lagi tertunda, demi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menekan dampak negatif dari konsumsi rokok.

"Untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengurangi dampak negatif rokok, saya harap ini segera disahkan," pungkas Cecep.

Editor
Link Disalin