Ikuti Kami :

Disarankan:

Pimpinan Rumah Tahfidz di Tasikmalaya Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Asusila Terhadap Anak Didiknya

Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:55 WIB
Pimpinan Rumah Tahfidz di Tasikmalaya Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Asusila Terhadap Anak Didiknya
Pimpinan Rumah Tahfidz di Tasikmalaya Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Asusila Terhadap Anak Didiknya.

Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap AR, pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Kecamatan Mangkubumi, dalam kasus asusila terhadap anak didiknya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap AR, pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Kecamatan Mangkubumi, dalam kasus asusila terhadap anak didiknya. Sidang putusan digelar pada Kamis (21/8/2025) dan dipimpin Majelis Hakim Maryam Broo SH MH.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan AR terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal yang didakwakan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp60 juta subsider tiga bulan penjara, serta restitusi Rp50 juta kepada korban.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara serta restitusi Rp112.234.300.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Indra Abdi Perkasa SH, membenarkan adanya putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa jaksa masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Kita sebagai jaksa masih pikir-pikir dulu ya,” ujarnya.

Kasus ini sempat mengguncang publik Tasikmalaya pada awal Januari 2025 lalu. Saat itu, AR dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap santriwati di lembaga yang dipimpinnya. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan intensif, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya. AR dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement