Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap AR, pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Kecamatan Mangkubumi, dalam kasus asusila terhadap anak didiknya.
Pimpinan Rumah Tahfidz di Tasikmalaya Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Asusila Terhadap Anak Didiknya
Tasikmalaya Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:55 WIB
