TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Polsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pencurian yang terjadi di salah satu toko bahan kue di Kota Tasikmalaya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Toko Wen Wen yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Selasa (30/6/2026).
Kapolsek Mangkubumi Iptu Ipan Faisal, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya betul, kemarin kami menerima laporan tersebut. Petugas juga langsung ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku," ujar Iptu Ipan Faisal saat ditemui di Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (1/7/2026).
Meski demikian, Kapolsek menegaskan bahwa kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga pihak kepolisian belum dapat menyampaikan informasi lebih rinci terkait hasil pemeriksaan.
"Masih dalam proses penyelidikan. Nanti akan kami sampaikan kembali apabila ada perkembangan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, upaya pencurian di Toko Wen Wen berhasil digagalkan oleh sejumlah karyawan toko yang telah mencurigai gerak-gerik pelaku. Pemilik toko, Lani Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali kehilangan barang dagangan dengan pola yang serupa.
Menurut Lani, kecurigaan muncul setelah karyawan melihat seseorang diduga memasukkan barang ke dalam jaket saat berada di dalam toko. Sejak saat itu, pihak toko melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pelaku.
"Kami sudah mengawasi karena cukup banyak barang yang hilang. Karyawan juga pernah melihat orang tersebut memasukkan barang ke dalam jaket," ujar Lani.
Ia menduga pelaku kerap mendatangi sejumlah cabang Toko Wen Wen dengan modus yang sama. Akibat aksi yang diduga berlangsung berulang kali tersebut, kerugian yang dialami pihak toko ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.
Saat pelaku kembali mendatangi toko di Jalan Perintis Kemerdekaan, karyawan langsung melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankannya ketika diduga hendak melakukan aksi pencurian kembali.
Beberapa barang yang diduga hendak dibawa pelaku antara lain produk minuman dan bahan makanan seperti Sunquick Lemon, Nescafe Classic, Nescafe Ice Roast, Nutrisari Jeruk Peras, serta Elmer Glaze.
Setelah diamankan, terduga pelaku kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Mangkubumi untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian saat ini masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti guna mengungkap secara jelas kronologi serta dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus tersebut.