Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Banjar Tetapkan Dusun Randegan Dua Jadi Kampung Tertib Lalu Lintas dan Percontohan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:21 WIB
Polres Banjar Tetapkan Dusun Randegan Dua Jadi Kampung Tertib Lalu Lintas dan Percontohan
Polres Banjar Tetapkan Dusun Randegan Dua Jadi Kampung Tertib Lalu Lintas dan Percontohan. Foto: Sukirman.

Polres Banjar menetapkan Dusun Randegan Dua, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja sebagai Kampung Tertib Lalu Lintas sekaligus role model edukasi keselamatan berkendara pada Kamis (20/8/2026).

BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Kepolisian Resor (Polres) Banjar secara resmi menetapkan Dusun Randegan Dua, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar sebagai Kampung Tertib Lalu Lintas, Kamis (20/8/2026) siang.

Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, menuturkan bahwa penetapan lokasi tersebut dirancang sebagai role model atau percontohan bagi desa dan kelurahan lain di wilayah Kota Banjar. Langkah ini ditujukan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

"Kita menetapkan kampung tertib lalu lintas sebagai role model untuk kampung-kampung yang lain. Meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas bahwa investasi kedepan adalah keselamatan dan keamanan," ujar AKBP Didi, Kamis (20/8/2026).

AKBP Didi menjelaskan, kawasan ini juga berfungsi sebagai wahana edukasi keselamatan berkendara (road safety education) interaktif yang ramah anak.

"Selanjutnya, kampung ini juga sebagai kampung edukasi sehingga nantinya bisa dikunjungi adik-adik dari PAUD, TK dan sekolah lainnya yang ingin menerima edukasi," kata AKBP Didi.

Untuk menarik minat pengunjung dan memperkuat pesan keselamatan, Polres Banjar melengkapi kawasan tersebut dengan fasilitas edukatif dan area swafoto (selfie).

"Kita juga siapkan spot foto selfie dan nama-nama gang seperti gang anti knalpot brong, surat izin mengemudi dan wajib pakai helm," jelas AKBP Didi.

Penetapan ini bertepatan dengan penilaian dari Tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat. Tim Penilai Ditlantas Polda Jabar, AKP Suntoro, mengungkapkan bahwa program ini dilombakan di tingkat polda dengan melibatkan 23 polres jajaran.

"Kriteria kampung tertib lalu lintas : rambu-rambu, edukasi tertib lalu lintas, marka, cermin dan terutama masyarakat mendukung adanya kampung lalu lintas. Semua ada 23 polres menampilkan kampung tertib lalu lintas," ungkap AKP Suntoro.

Sementara itu, Kepala Desa Raharja, Yayat Ruhiyat, mengapresiasi penuh kepercayaan yang diberikan kepada wilayahnya. Sebagai bentuk komitmen nyata dan dukungan masyarakat, Pemerintah Desa Raharja bahkan telah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) khusus terkait ketertiban lalu lintas.

Perdes tersebut memuat aturan sanksi sosial yang unik bagi para pelanggar lalu lintas di area kampung tersebut.

"Kita sudah membuat Perdes, dimana memberikan sanksi sosial bagi yang melanggar tertib lalu untuk memberikan alat atau botol bekas yang memiliki nilai jual tinggi," tegas Yayat.

Keberlanjutan program dan konsistensi warga dalam menjaga budaya tertib berlalu lintas akan terus dipantau serta dievaluasi oleh tim penilai Ditlantas Polda Jabar secara berkala.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement