CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis. DM diamankan usai diduga menyebarkan konten ajakan demonstrasi provokatif yang disertai berita bohong (hoaks) di media sosial.
Penanganan perkara dugaan penyebaran berita bohong tersebut kini ditangani penuh oleh Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP H. Carsono, menjelaskan bahwa peran Polres Ciamis sebatas memberikan pendampingan teknis kewilayahan saat tim Ditres Siber Polda Metro Jaya melangsungkan penangkapan di wilayah Cipaku pada Minggu (2/8/2026). Sesaat setelah diamankan, DM langsung diboyong ke Mapolda Metro Jaya di Jakarta untuk menjalani proses hukum.
"Betul, penangkapan dilakukan di wilayah hukum Ciamis, tepatnya di daerah Cipaku. Untuk penanganan perkara dan proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di Ditres Siber Polda Metro Jaya," jelas AKP H. Carsono saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Carsono membeberkan, materi muatan provokatif yang diproduksi dan disebarkan DM diunggah melalui akun media sosial TikTok dan Facebook miliknya. Konten tersebut secara garis besar berisi ajakan pengerahan massa demonstrasi pada bulan Agustus 2026 dengan disertai narasi provokatif untuk menurunkan Presiden Prabowo.
"Unggahan tersebut disebar di platform TikTok dan Facebook. Isinya bermuatan ajakan aksi demonstrasi pada bulan Agustus serta menyertakan narasi seruan menurunkan Presiden Prabowo," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengemukakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari hasil patroli siber intensif. Petugas mendeteksi adanya unggahan pada akun TikTok @devimahadiva67 yang memuat ajakan unjuk rasa berbalut narasi manipulatif yang berpotensi memicu keonaran serta keresahan publik.
Berbekal jejak digital tersebut, tim penyidik berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan pemilik akun di Cipaku, Ciamis. Saat diamankan petugas, DM mengakui bahwa akun media sosial yang menyebarkan konten tersebut merupakan milik pribadinya.
Dalam penyergapan tersebut, penyidik menyita barang bukti utama berupa satu unit ponsel pintar (smartphone) yang digunakan tersangka untuk menyusun, mengedit, serta mengunggah konten tersebut.
Saat ini penyidik Ditres Siber Polda Metro Jaya masih mendalami motif utama DM serta melacak potensi keterlibatan aktor intelektual maupun pihak lain di balik pembuatan dan pendistribusian konten provokatif tersebut.
Atas perbuatannya, DM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.