Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Ciamis Ungkap Kasus Curanmor di Sukadana, Pelaku Residivis Tiga Kali Terlibat Kejahatan

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:38 WIB
Polres Ciamis Ungkap Kasus Curanmor di Sukadana, Pelaku Residivis Tiga Kali Terlibat Kejahatan
Polres Ciamis Ungkap Kasus Curanmor di Sukadana, Pelaku Residivis Tiga Kali Terlibat Kejahatan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L.

Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan di Kecamatan Sukadana. Pelaku berinisial DS (27), warga Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, diketahui sebagai residivis yang sudah tiga kali terlibat tindak pidana serupa.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan di Kecamatan Sukadana. Pelaku berinisial DS (27), warga Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, diketahui sebagai residivis yang sudah tiga kali terlibat tindak pidana serupa.  

"Pengungkapan ini berkat kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Sukadana dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jumat (20/12/2024).  

Menurut Kapolres, DS melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku merusak kunci sepeda motor atau menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan yang menjadi targetnya.  

"Ini merupakan tindak pidana ketiga yang dilakukan oleh tersangka. Sebelumnya, ia telah dua kali menjalani hukuman penjara dengan total waktu lebih dari empat tahun," ungkap AKBP Akmal.  

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.  

"Pasal ini mengatur tindakan pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, menggunakan anak kunci palsu, atau cara lain yang melawan hukum," jelas Kapolres.  

Kapolres Ciamis juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan mereka dalam kondisi aman saat diparkir, guna mencegah tindak kejahatan serupa.  

Konferensi pers ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, SH., Kasi Humas Iptu Haryanto, dan Kasi Propam Iptu Zezen Zaenal.  

Polres Ciamis mengapresiasi kerja keras seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini dan memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum untuk menjaga keamanan masyarakat.

Editor
Link Disalin