TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan operasi gabungan di Simpang Empat Jembatan Kujang, Jalan Lingkar Utara, pada Senin (7/10/2024) sore.
Operasi ini melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Samapta, bertujuan untuk menertibkan penggunaan knalpot bising di kalangan pengendara sepeda motor.
Selama razia, sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot brong berusaha melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Riki Kustiawan, S.Ip, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi dari Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, untuk mencegah insiden yang diakibatkan kbalpot bising, yang pernah terjadi beberapa hari lalu.
"Kami melakukan penertiban ini untuk menjaga kondusivitas, terutama untuk melindungi anak-anak agar tidak terlibat dalam insiden kecelakaan," jelas Iptu Riki.
Hingga pukul 17.00 WIB, pihak kepolisian telah mengamankan 15 unit sepeda motor dengan knalpot bising.
Riki menambahkan bahwa semua kendaraan yang diamankan akan dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk proses lebih lanjut.
Operasi ini direncanakan berlangsung selama dua minggu ke depan sesuai instruksi dari Kapolres.
"Operasi penertiban ini adalah bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD)," lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenakan tilang, dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat atau plat nomor akan dibawa ke Mako Polres.
"Kami berharap razia ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pengendara, bahwa Polres Tasikmalaya Kota serius dalam menegakkan ketertiban lalu lintas," tutupnya.