Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Tasikmalaya Kota Bekuk 7 Pengedar Obat Keras Terbatas di Lima Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:43 WIB
Watermark
Polres Tasikmalaya Kota Bekuk 7 Pengedar Obat Keras Terbatas di Lima Lokasi Berbeda. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K

Satuan Reserse Kriminal dan Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras terbatas dengan menangkap tujuh orang pelaku dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (19/5/2025) malam hingga Selasa (20/5/2025) dini hari.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal dan Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras terbatas dengan menangkap tujuh orang pelaku dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (19/5/2025) malam hingga Selasa (20/5/2025) dini hari.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers di Mapolres pada Selasa (20/5/2025) siang, menyampaikan bahwa para pelaku terdiri dari pengedar, pemilik usaha, hingga karyawan toko yang terlibat langsung dalam distribusi obat-obatan terlarang.

"Operasi gabungan ini berhasil mengamankan tujuh tersangka yang kedapatan mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin resmi," ujar Faruk.

Penangkapan di Lima Titik Lokasi

Penangkapan para tersangka dilakukan di lima lokasi berbeda dalam kurun waktu yang hampir bersamaan. Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan penangkapan sekitar pukul 23.00 WIB, sementara Satnarkoba telah bergerak sejak pukul 20.00 WIB hingga menjelang subuh.

"Semua pelaku ditangkap secara terpisah, namun berkaitan erat dalam jaringan distribusi obat keras ilegal," tambahnya.

Barang Bukti Ribuan Butir Obat Terlarang

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras terbatas dari tangan para pelaku. Obat-obatan yang diamankan meliputi jenis Hexymer, Trihexyphenidyl, Tramadol, pil berlogo Y, tembakau sintetis, serta lembaran obat dari berbagai merek lainnya.

"Obat-obatan ini sangat berbahaya bila disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan pemuda. Maka kami serius melakukan penindakan terhadap peredarannya," tegas Faruk.

AKBP Faruk Rozi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas penyakit masyarakat yang merusak generasi muda.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan sosial," pungkasnya.

 

Editor
Link Disalin