TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Polres Tasikmalaya Kota terus mengintensifkan operasi penertiban terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong atau bising di wilayah Kota Tasikmalaya.
Dalam operasi yang digelar di Bunderan Gobras pada Selasa sore (08/10/2024), beberapa pengendara motor berhasil ditindak.
Operasi gabungan ini melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota. Beberapa pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong mencoba melarikan diri saat melihat razia.
KBO Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, IPTU Soni Alamsyah, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan atas instruksi Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, sebagai langkah pencegahan terhadap insiden kekerasan yang sering kali melibatkan pelajar akibat knalpot brong.
"Kami bertujuan mencegah insiden kekerasan yang disebabkan oleh masalah knalpot brong dan mengimbau warga untuk menjaga kondusivitas, terutama agar anak-anak mereka tidak terlibat atau menjadi korban," ujar IPTU Soni.
Hingga pukul 18.00 WIB, pihak kepolisian telah mengamankan 11 motor yang menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, IPTU Soni menegaskan bahwa pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai tilang.
"Pengendara yang tidak memiliki SIM akan ditilang, dan bagi kendaraan yang tidak memiliki surat-surat atau plat nomor, kami akan menahan kendaraan tersebut di Mako Polres untuk penanganan lebih lanjut," tambahnya.
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Tasikmalaya.