TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong, Polres Tasikmalaya Kota bersama jajaran polsek menggelar penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau menimbulkan kebisingan, Selasa (19/5/2026).
Penindakan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, seperti halnya di depan Subterminal Cibeureum. Penindakan knalpot brong ini sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta meningkatkan ketertiban berlalu lintas.
Kapolres Tasikmalaya Kota Andi Purwanto menegaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya.
Dalam imbauannya, Polres Tasikmalaya Kota menyebut penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong juga dinilai merugikan masyarakat karena menimbulkan polusi suara, mengganggu kenyamanan warga, dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Polres Tasikmalaya Kota pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kenyamanan dan ketertiban di jalan raya dengan tidak menggunakan knalpot bising.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati pengguna jalan lain demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Kegiatan penindakan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong, terutama pada malam hari.
"Setuju ditindak pengguna knalpot brong. Dengarnya juga bikin pusing," ungkap Otoy (56) salah seorang warga Kecamatan Bungursari.
Kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong dihentikan petugas dan diberikan sanksi tilang. Barang bukti sepeda motor berknalpot brong diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota.