TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di Jalan Sukamaju II, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Jumat (21/2/2025) malam.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, mengatakan pelaku berinisial N.K ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti berupa 10 paket plastik bening berisi ganja seberat 20,7 gram, satu paket sabu dalam sedotan plastik seberat 0,42 gram.
Selain itu, dari tangan tersangka turut diamankan dua timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, beberapa sedotan sebagai alat bantu konsumsi, lakban bening, alat hisap sabu dari botol Pocari Sweat, serta satu unit handphone merek Vivo.
"Pelaku kami amankan saat sedang membawa dan menguasai narkotika yang siap diedarkan. Saat ini, tersangka telah kami bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas," ujar AKBP Moh. Faruk Rozi, Jumat (28/2/2025).
Kapolres menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tasikmalaya. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
"Kami mengajak seluruh warga untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram ini. Peran serta masyarakat sangat penting agar lingkungan kita tetap bersih dari narkotika," tambahnya.
Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan angka peredaran narkotika, terutama di daerah yang rawan. Polisi juga mengingatkan agar generasi muda tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan.