Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Tasikmalaya Larang Kendaraan Sumbu Tiga Beroperasi Selama Libur Nataru

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:42 WIB
Polres Tasikmalaya Larang Kendaraan Sumbu Tiga Beroperasi Selama Libur Nataru
Polres Tasikmalaya Larang Kendaraan Sumbu Tiga Beroperasi Selama Libur Nataru. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025, arus lalu lintas di jalur selatan Kabupaten Tasikmalaya mulai menunjukkan peningkatan, Minggu (22/12/2024). Pemudik yang hendak merayakan liburan terlihat mulai melintasi jalur tersebut.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025, arus lalu lintas di jalur selatan Kabupaten Tasikmalaya mulai menunjukkan peningkatan, Minggu (22/12/2024). Pemudik yang hendak merayakan liburan terlihat mulai melintasi jalur tersebut.  

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Iwan Sujarwo, mengungkapkan bahwa peningkatan arus lalu lintas sejauh ini masih didominasi oleh masyarakat lokal.  

"Ada peningkatan, tapi tidak signifikan. Mayoritas masyarakat lokal yang hilir mudik. Pemudik baru mulai ramai," ujar AKP Iwan.  

Untuk mengantisipasi kemacetan selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Tasikmalaya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas dan mengeluarkan larangan bagi kendaraan dengan sumbu tiga ke atas melintasi jalur utama Tasik-Garut.  

"Kami siapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan. Kendaraan sumbu tiga tidak diizinkan melintas di jalur utama Tasik-Garut," jelasnya.  

Sebagai bentuk pengawasan, kendaraan sumbu tiga yang ditemukan melanggar akan diberhentikan secara humanis dan diarahkan ke tempat parkir di Jalan Ciawi-Singaparna.  

"Peneguran akan dilakukan secara humanis. Namun, jika pelanggaran terus berulang, tindakan tilang akan diterapkan," tegas AKP Iwan.  

Kebijakan ini diambil untuk mengurangi potensi kepadatan arus lalu lintas serta meminimalisasi risiko kecelakaan selama periode liburan Nataru di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.

Editor
Link Disalin