Ikuti Kami :

Disarankan:

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 30 September 2025, Ayo Warga Tasikmalaya Manfaatkan Kesempatan Emas Ini!

Sabtu, 28 Juni 2025 | 08:40 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 30 September 2025, Ayo Warga Tasikmalaya Manfaatkan Kesempatan Emas Ini!
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 30 September 2025, Ayo Warga Tasikmalaya Manfaatkan Kesempatan Emas Ini! . Foto: Istimewa

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025, memberi ruang tambahan bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan periode sebelumnya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Kabar gembira datang bagi warga Jawa Barat tidak terkecuali Tasikmalaya yang masih menanggung beban tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025, memberi ruang tambahan bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan periode sebelumnya.

Langkah ini menjadi solusi strategis sekaligus respons cepat atas membludaknya antrean masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan pada periode sebelumnya yang sejatinya berakhir di akhir Juni 2025. Seiring tingginya antusiasme warga, termasuk di Tasikmalaya, pemerintah merasa perlu memberikan kesempatan lebih luas dan waktu tambahan.

Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), dalam keterangan resminya pada Jumat (27/6/2025), menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian kepada rakyat yang masih berusaha memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

“Karena antrean masih sangat panjang dan antusiasme masyarakat tinggi, maka program pemutihan pajak kendaraan kami perpanjang sampai 30 September 2025. Ini berlaku untuk seluruh kendaraan bernomor polisi Jawa Barat,” ujar KDM.

Tak hanya soal perpanjangan waktu, Pemprov Jabar juga menghadirkan insentif tambahan berupa pembayaran iuran Jasa Raharja (SWDKLLJ) yang kini dipermudah. Jika sebelumnya harus dibayar penuh sesuai tahun tunggakan, kini cukup hanya dua tahun terakhir yakni tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.

“Mulai sekarang, pemilik kendaraan hanya perlu bayar iuran Jasa Raharja untuk dua tahun saja. Ini keputusan dari Dirut Jasa Raharja yang tentu sangat meringankan beban masyarakat,” jelas KDM.

Kebijakan ini tentu menjadi momentum emas, terlebih bagi masyarakat yang sebelumnya merasa berat membayar penuh tunggakan. Kini, beban bisa ditekan, dan status kendaraan kembali aktif secara legal.

Meski begitu, KDM tetap memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang mengabaikan program ini. Ia menyatakan, pemerintah tengah menyiapkan aturan tegas terhadap kendaraan yang terus menunggak pajak meski sudah diberi ruang pemutihan.

“Silakan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan baik. Tapi kalau tetap bandel, jangan salahkan kalau nanti kendaraan Anda tak bisa lagi digunakan di jalanan Jawa Barat. Kami sedang siapkan regulasinya,” tegasnya.

Langkah perpanjangan program ini menjadi cerminan nyata komitmen Pemprov Jabar untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sambil tetap memberikan solusi yang berpihak pada rakyat. Kini, keputusan ada di tangan masyaraka gunakan momentum program pemutihan pajak kendaraan ini sebaik mungkin, atau bersiap menghadapi konsekuensinya.

 

Editor
Link Disalin