Ikuti Kami :

Disarankan:

Protes Rencana Pemasangan Portal Jalan, Pelaku Usaha Tasik Selatan Mengadu ke DPRD

Senin, 03 Agustus 2026 | 15:01 WIB
Protes Rencana Pemasangan Portal Jalan, Pelaku Usaha Tasik Selatan Mengadu ke DPRD
Protes Rencana Pemasangan Portal Jalan, Pelaku Usaha Tasik Selatan Mengadu ke DPRD.

Paguyuban Pengusaha Tasik Selatan mendatangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya (30/7/2026) untuk menolak rencana pemasangan portal jalan yang dinilai memberatkan biaya logistik.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya untuk membatasi muatan kendaraan melalui pembatasan fisik berupa portal jalan memicu penolakan keras dari kalangan pelaku usaha. Perwakilan Paguyuban Pengusaha Tasik Selatan (Tasela) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan mereka atas kebijakan tersebut, Kamis (30/7/2026).

Langkah pembatasan jalan yang digagas Bupati Cecep Nurul Yakin ini awalnya ditujukan untuk menjaga ketahanan dan kualitas infrastruktur jalan daerah. Namun, dalam penerapannya, kebijakan tersebut dinilai diskriminatif karena hanya menyasar empat titik lokasi di kawasan selatan, yakni Papayan (Kecamatan Jatiwaras), Tawang (Kecamatan Cikatomas), Gunungtanjung, serta Cikalong.

Koordinator Paguyuban Pengusaha Tasik Selatan, H. Ajang Ramdani, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini sangat mengganggu efisiensi distribusi rantai pasok logistik. Kebijakan portal dinilai berpotensi melonjakkan biaya operasional akibat pemindahan muatan dari kendaraan besar ke armada berniat angkut lebih kecil.

"Jika jalur diportal, kendaraan berkapasitas besar tidak bisa lewat. Menggantinya dengan armada kecil jelas membuat ongkos angkut melambung tinggi," ungkap Ajang.

Selain dampak beban finansial, para pelaku usaha merasa diperlakukan tidak adil. Kebijakan yang secara khusus menyasar kawasan selatan dinilai memojokkan kelompok pengusaha lokal di wilayah tersebut.

"Mengapa hanya kawasan selatan yang dibatasi? Jika dasar pertimbangannya adalah pemeliharaan jalan, terapkanlah kebijakan serupa secara merata di kawasan lain seperti Singaparna atau Ciawi agar ada keadilan," tegasnya.

Ajang turut menyentil bahwa keputusan parsial ini seolah mengabaikan kontribusi pelaku usaha kecil. Menurutnya, meskipun skala usaha pengusaha Tasela tidak sebesar armada bus besar atau aktivitas tambang pasir Galunggung yang dinilai dekat dengan lingkaran kekuasaan, kontribusi mereka terhadap roda perekonomian daerah tetap nyata.

Menanggapi aduan tersebut, Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya langsung menyerap aspirasi para pengusaha. Pihak legislatif menyepakati penerbitan nota rekomendasi yang meminta Pemkab Tasikmalaya menunda sekaligus mengkaji ulang rencana pemasangan portal jalan tersebut secara komprehensif.

DPRD menekankan pentingnya studi kelayakan teknis dan penguatan payung hukum yang matang agar kebijakan di lapangan tidak menimbulkan gejolak sosial maupun kendala hukum di kemudian hari.

Di sisi lain, Ajang menyampaikan rasa kecewanya terhadap jajaran eksekutif. Upaya untuk melakukan audiensi dan dialog terbuka langsung bersama Bupati sebelum melangkah ke Gedung DPRD hingga saat ini belum membuahkan hasil. Hingga awal Agustus 2026, surat permohonan audiensi tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi dari Pemkab Tasikmalaya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement