Ikuti Kami :

Disarankan:

PT KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat Bahaya Beraktivitas di Jalur Rel Kereta

Senin, 10 Februari 2025 | 19:22 WIB
PT KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat Bahaya Beraktivitas di Jalur Rel Kereta
PT KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat Bahaya Beraktivitas di Jalur Rel Kereta. Foto: Istimewa

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 (Daop 2) Bandung kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur rel kereta api. Hal ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan fatal yang bisa membahayakan nyawa.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 (Daop 2) Bandung kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur rel kereta api. Hal ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan fatal yang bisa membahayakan nyawa.  

Menurut Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Rangga Putra Maulana, jalur kereta api merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api. Aktivitas seperti berjalan kaki, duduk, atau bermain di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat berbahaya.  

“Kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Masyarakat yang berada di jalur rel sangat berisiko tertabrak, dan akibatnya bisa fatal,” tegas Rangga pada  Senin (10/2/2025) sore.

Larangan beraktivitas di jalur rel juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa jalur rel hanya boleh digunakan untuk perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.  

Berdasarkan data yang dihimpun KAI Daop 2 Bandung, sepanjang 1-9 Januari 2025, telah terjadi tiga kecelakaan kendaraan yang tertabrak KA di perlintasan sebidang, dan 5 insiden orang tertabrak KA di jalur rel.

Sementara pada 2024, tercatat 18 kasus kendaraan tertabrak KA di perlintasan sebidang, dan 50 kasus orang tertabrak KA di jalur rel.

Untuk mencegah terjadinya insiden serupa, KAI Daop 2 Bandung terus melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sekitar jalur rel, patroli rutin di area rawan pelanggaran, dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas pencinta kereta api, serta pihak terkait dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.  

Rangga menegaskan, bahwa KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan jalur resmi saat menyeberang rel dan tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.  

“Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan sangat penting untuk mencegah kecelakaan dan menyelamatkan nyawa. Kami imbau seluruh warga agar selalu berhati-hati dan mengikuti aturan perkeretaapian. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.  

 

 

Editor
Link Disalin