Ikuti Kami :

Disarankan:

RS Jasa Kartini Tasikmalaya Siap Terapkan Layanan KRIS BPJS Kesehatan

Selasa, 18 Maret 2025 | 14:13 WIB
Watermark
RS Jasa Kartini Tasikmalaya Siap Terapkan Layanan KRIS BPJS Kesehatan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K

Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK) Tasikmalaya tengah bersiap menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sebagai sistem baru pengganti layanan kelas I, II, dan III pada peserta BPJS Kesehatan.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK) Tasikmalaya tengah bersiap menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sebagai sistem baru pengganti layanan kelas I, II, dan III pada peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur PT Karsa Abadi Husada, Cecep Hendra, dalam peringatan Nuzulul Qur’an yang bertepatan dengan HUT ke-28 RS Jasa Kartini, pada Senin (17/3/2025) malam.  

“Penerapan sistem KRIS akan membawa perubahan signifikan dalam layanan rawat inap. Seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas yang lebih merata dan standar,” ujar Cecep di Bale Karsa RS Jasa Kartini. 

Cecep mengungkapkan bahwa penerapan KRIS akan mulai berjalan pada 3 Juli 2025, bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang lebih adil.  

“Dengan sistem ini, tidak ada lagi perbedaan kelas dalam layanan rawat inap. Semua pasien akan mendapatkan perawatan yang sama sesuai standar yang telah ditetapkan,” katanya.

Meski demikian, perubahan sistem ini juga akan berdampak pada penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Namun, Cecep menegaskan bahwa masyarakat masih harus menunggu pengumuman resmi terkait besaran iuran baru.  

“Peserta BPJS perlu selalu mengikuti perkembangan informasi dan memastikan pembayaran iuran tepat waktu agar tetap bisa menikmati layanan kesehatan yang optimal,” tambahnya.

Dalam penerapan KRIS, terdapat 12 kriteria utama yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, termasuk:  

1. Satu ruangan maksimal berisi empat tempat tidur dengan jarak tertentu.  

2. Tirai pemisah antar-pasien untuk menjaga privasi.  

3. Kamar mandi dalam ruangan untuk kenyamanan pasien.  

4. Pencahayaan, suhu, dan kelembaban ruangan yang sesuai standar kesehatan.  

5. Pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

Cecep menegaskan bahwa Kota Tasikmalaya sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC), yang berarti 100 persen warganya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, peningkatan standar layanan menjadi hal yang wajib dilakukan.  

“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI mengenai total ruang rawat inap yang harus disediakan. Saat ini aturan menyebutkan minimal 50 persen dari total ruangan harus memenuhi standar KRIS, namun ada kebijakan terbaru terkait ruang intensif,” jelasnya.

Cecep juga menyebutkan adanya wacana bahwa satu pasien akan ditangani oleh satu perawat, namun kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi.

Memasuki usia 28 tahun, RS Jasa Kartini terus berkembang dan mendapatkan kepercayaan masyarakat, baik dari Tasikmalaya maupun daerah sekitarnya.  

“Banyaknya rumah sakit di Tasikmalaya memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat. Persaingan ini membuat setiap rumah sakit berusaha memberikan layanan terbaik,” ungkap Cecep.

Ia pun berterima kasih kepada masyarakat yang terus mempercayai RS Jasa Kartini sebagai pilihan utama layanan kesehatan.  

“Sejak berdiri tahun 1997, kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan. Dengan adanya sistem KRIS, kami optimis dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.  

Editor
Link Disalin