Ikuti Kami :

Disarankan:

KPU Kabupaten Tasikmalaya Kebut Rekapitulasi PSU, Target Rampung Hari Ini

Rabu, 23 April 2025 | 13:39 WIB
Watermark
KPU Kabupaten Tasikmalaya Kebut Rekapitulasi PSU, Target Rampung Hari Ini. Foto: NewsTasikmalaya.com/Yudi R

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengebut penyelesaian rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat kabupaten.

TASIKMALAYANewsTasikmalayacom – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengebut penyelesaian rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat kabupaten. Proses yang dimulai sejak pagi ini ditargetkan rampung pada Rabu (23/4/2025).

Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kembali berlaga dalam PSU akan mengetahui hasil resmi perolehan suara setelah rekapitulasi dari seluruh 39 kecamatan selesai dibacakan dalam rapat pleno terbuka.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyampaikan bahwa seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah merampungkan rapat pleno masing-masing dan kotak suara dari semua kecamatan kini sudah berada di lokasi rekap tingkat kabupaten.

“Hari ini kita laksanakan rapat pleno rekapitulasi terbuka di tingkat kabupaten. Memang sempat sedikit molor, tapi alhamdulillah proses berjalan lancar,” ujar Ami kepada wartawan.

Agar proses berjalan transparan, KPU juga menyiarkan jalannya pleno secara langsung melalui kanal YouTube resmi mereka, sehingga publik bisa menyaksikan secara real-time.

Menurut Ami, seluruh prosedur formal telah dipenuhi. Saksi dari ketiga pasangan calon, baik dari nomor urut 01, 02, maupun 03, turut hadir. Begitu pula perwakilan dari PPK dan pengawas dari Bawaslu.

“Rekap dilakukan dengan dua metode, yakni menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) serta pencatatan manual. Ini dilakukan agar proses saling mengontrol dan saling memverifikasi,” terang Ami.

Setiap hasil yang dibacakan dari masing-masing kecamatan akan diverifikasi ulang oleh para saksi dan Bawaslu untuk memastikan tidak ada kekeliruan data.

Ami juga menegaskan bahwa pelaksanaan rekapitulasi berjalan secara terbuka dan KPU siap menerima serta menindaklanjuti masukan dari para pihak.

“Pleno ini juga merupakan bagian dari amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi tenggat waktu 60 hari untuk penetapan hasil pascaputusan PSU. Terhitung sejak 24 Februari, maka batas akhir kita adalah 24 April,” jelasnya.

KPU menargetkan seluruh rangkaian rekapitulasi di tingkat kabupaten bisa dituntaskan hari ini. Jika tidak memungkinkan, maksimal harus selesai keesokan harinya.

Terkait kemungkinan adanya saksi yang enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi, Ami memastikan hal itu tidak akan menghalangi jalannya penetapan hasil.

“Kalaupun ada saksi yang tidak mau tanda tangan, hasil rekap tetap sah dan proses tetap berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Untuk hari ini, KPU hanya akan menetapkan hasil perolehan suara dari PSU. Sementara penetapan calon terpilih akan dilakukan pada tahapan selanjutnya.

 

Editor
Link Disalin