Ikuti Kami :

Disarankan:

Sabet Penghargaan Zero Accident, Perumda Tirta Anom Banjar Buktikan Standar Tinggi Keselamatan Kerja

Jumat, 20 Februari 2026 | 13:49 WIB
Sabet Penghargaan Zero Accident, Perumda Tirta Anom Banjar Buktikan Standar Tinggi Keselamatan Kerja
Sabet Penghargaan Zero Accident, Perumda Tirta Anom Banjar Buktikan Standar Tinggi Keselamatan Kerja.

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Anom Kota Banjar menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Provinsi Jawa Barat. Perusahaan plat merah ini berhasil meraih kategori Zero Accident atau Nihil Kecelakaan Kerja.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Anom Kota Banjar menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Provinsi Jawa Barat. Perusahaan plat merah ini berhasil meraih kategori Zero Accident atau Nihil Kecelakaan Kerja.

Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Tenaga Kerja Wilayah V Tasikmalaya.

Kabag Hubungan Langganan (Hublang) Perumda Tirta Anom Kota Banjar, Euis Tresa Ekayanti, menjelaskan bahwa Zero Accident merupakan prestasi bagi perusahaan yang mampu menghindari kecelakaan kerja yang mengakibatkan kehilangan waktu kerja lebih dari 2 × 24 jam dalam kurun waktu tertentu.

"Umumnya, pencapaian ini diukur selama 3 tahun berturut-turut atau berdasarkan target jam kerja selamat sesuai ketentuan Permenakertrans," ujar Euis, Jumat (20/2/2026).

Pencapaian ini tidak diraih dengan mudah. Kriteria Zero Accident dinilai berdasarkan akumulasi waktu kerja tanpa adanya kecelakaan yang menghilangkan waktu kerja di luar shift normal selama tiga tahun berturut-turut.

Selain itu, perusahaan harus mencapai target jam kerja selamat tertentu. Untuk kategori perusahaan kecil dan menengah, target yang dipatok hingga 1 juta jam kerja, sedangkan perusahaan besar bisa mencapai 6 juta jam kerja, tergantung pada tingkat risiko operasional.

Kondisi teknis di lapangan juga menjadi variabel utama penilaian, di mana tidak boleh ada kecelakaan yang menyebabkan pekerja tidak mampu bekerja selama 2 × 24 jam, serta tidak ada kerusakan mesin atau peralatan yang sampai menghentikan proses produksi.

Selain capaian operasional tersebut, Perumda Tirta Anom juga diwajibkan menerapkan dan menjalani audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Proses ini melibatkan verifikasi ketat dari tim penilai Dinas Tenaga Kerja sebelum akhirnya mendapatkan pengakuan resmi.

Euis menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi suntikan motivasi bagi seluruh jajaran manajemen dan staf untuk terus menjaga standar keselamatan kerja setinggi mungkin. Hal ini dianggap linear dengan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

"Semoga ke depannya Perumdam Tirta Anom lebih baik dan bisa memberikan pelayan yang maksimal untuk masyarakat," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement