Ikuti Kami :

Disarankan:

Sambut Ramadan 1447 H, Pemkot Banjar Larang Warung Nasi Layani Makan di Tempat pada Siang Hari

Kamis, 19 Februari 2026 | 13:22 WIB
Sambut Ramadan 1447 H, Pemkot Banjar Larang Warung Nasi Layani Makan di Tempat pada Siang Hari
Sambut Ramadan 1447 H, Pemkot Banjar Larang Warung Nasi Layani Makan di Tempat pada Siang Hari.

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai panduan pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut menyasar operasional usaha kuliner di seluruh wilayah Kota Banjar.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai panduan pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut menyasar operasional usaha kuliner di seluruh wilayah Kota Banjar.

Pemerintah mengimbau pemilik rumah makan, warung nasi, hingga pedagang kaki lima untuk tidak melayani konsumen yang makan di tempat (dine-in) selama waktu berpuasa. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci.

Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan, menjelaskan bahwa aturan ini bukan bentuk pelarangan aktivitas ekonomi, melainkan pengaturan teknis pelayanan sebagai bentuk toleransi.

“Diperbolehkan menjual makanan, namun dengan catatan tidak boleh makan di tempat. Makanan harus dibawa pulang,” ujar Irwan saat memberikan keterangan, Kamis (19/2/2026).

Selain mengatur pelaku usaha, Irwan menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang keras melakukan tindakan main hakim sendiri atau sweeping terhadap warung makan yang tetap buka. Penegakan aturan sepenuhnya berada di tangan instansi berwenang.

“Tidak boleh melakukan sweeping. Apabila menemukan hal tersebut bisa segera koordinasi,” tegasnya. Masyarakat diminta segera melapor ke Satpol PP atau pihak kepolisian jika menemukan pelanggaran di lapangan.

Surat Edaran tersebut juga memuat seruan moral bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi aktivitas maksiat seperti perjudian, konsumsi minuman keras, narkoba, hingga tindakan asusila demi menjaga kesucian bulan Ramadhan.

Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa di lingkungan Pemkot Banjar, pemerintah memberlakukan aturan religi tambahan. Seluruh pegawai diwajibkan melaksanakan tadarus Al-Quran selama 15 menit sebelum memulai rutinitas kerja di kantor.

“Kepada umat Islam untuk mengisi bulan suci Ramadhan ini dengan kegiatan ibadah, tadarus Al-Quran, serta memperbanyak sedekah,” pungkas Irwan.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement