Ikuti Kami :

Disarankan:

Santunan Korban Kecelakaan Kerja Disalurkan, Keluarga Pekerja di Banjar Terima Bantuan Rp42 Juta

Senin, 10 Agustus 2026 | 15:37 WIB
Santunan Korban Kecelakaan Kerja Disalurkan, Keluarga Pekerja di Banjar Terima Bantuan Rp42 Juta
Santunan Korban Kecelakaan Kerja Disalurkan, Keluarga Pekerja di Banjar Terima Bantuan Rp42 Juta. Foto: Istimewa

Keluarga almarhum Apip Kusmayadi menerima santunan sebesar Rp42 juta dari hasil iuran pegawai BPKPD Kota Banjar setelah korban meninggal dalam kecelakaan kerja di Purwaharja.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Setelah menunggu selama sekitar satu bulan, keluarga korban kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan Kompleks Perkantoran Purwaharja akhirnya menerima santunan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar. Penyerahan bantuan dilakukan pada Senin (10/8/2026) sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga korban yang ditinggalkan.

Diketahui, dua pekerja bernama Apip Kusmayadi dan Endut Kuswara meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja saat melakukan pembongkaran menara telekomunikasi (tower) di wilayah Purwaharja sekitar satu bulan lalu.

Sekretaris BPKPD Kota Banjar, Ngasip, mewakili Kepala BPKPD Ian Rakhmawan, menjelaskan bahwa bantuan yang disalurkan kepada keluarga almarhum Apip Kusmayadi berasal dari hasil iuran sukarela para pegawai di lingkungan BPKPD Kota Banjar.

Menurutnya, inisiatif penggalangan dana dilakukan karena almarhum Apip tidak tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja.

“Kami bersepakat untuk membantu keluarga korban melalui penggalangan dana internal. Total santunan yang berhasil dihimpun dan diserahkan mencapai Rp42 juta,” ujar Ngasip.

Korban Lain Masih Menunggu Proses BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, untuk keluarga almarhum Endut Kuswara, BPKPD tidak memberikan santunan serupa karena korban telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini proses pencairan hak dan santunan dari BPJS masih berlangsung.

Ngasip menegaskan bahwa keluarga Endut tetap akan mendapatkan hak sesuai ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang berlaku.

“Untuk almarhum Endut Kuswara, proses klaim BPJS Ketenagakerjaan masih berjalan sehingga tidak menerima bantuan dari hasil iuran pegawai,” jelasnya.

GIBAS Kawal Hak Keluarga Korban

Ketua GIBAS Resor Banjar, Gintara Ginting, menyampaikan bahwa penyerahan bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi antara keluarga korban, pemerintah daerah, dan sejumlah pihak terkait yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Ia mengapresiasi realisasi bantuan yang akhirnya diterima keluarga korban dan berharap seluruh hak korban dapat diselesaikan sesuai kesepakatan.

“Alhamdulillah bantuan sudah disalurkan kepada keluarga korban. Kami akan terus mengawal proses yang masih berjalan agar keluarga almarhum Endut Kuswara juga mendapatkan haknya,” kata Ginting.

Menurutnya, perhatian terhadap keluarga korban sangat penting mengingat kedua pekerja meninggal dunia saat menjalankan aktivitas pekerjaan.

Keluarga Korban Sampaikan Terima Kasih

Ayah almarhum Apip Kusmayadi, Usep Rusyandi, mengaku bersyukur atas bantuan yang diberikan Pemerintah Kota Banjar melalui BPKPD. Bantuan tersebut dinilai sangat berarti bagi keluarga yang sedang menghadapi masa sulit setelah kehilangan anggota keluarga.

“Alhamdulillah kami sudah menerima santunan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan peduli kepada keluarga kami,” ujarnya.

Kronologi Kecelakaan Kerja

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar satu bulan lalu saat Apip Kusmayadi dan Endut Kuswara melakukan pekerjaan pembongkaran tower di kawasan Kompleks Perkantoran Purwaharja, Kota Banjar.

Dalam proses pekerjaan, keduanya dilaporkan terjatuh dari ketinggian dan mengalami luka fatal. Kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan pemerintah daerah, yang kemudian mendorong adanya bantuan bagi keluarga korban serta memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi.

Penyaluran santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang menjalankan aktivitas berisiko tinggi.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement