TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial I.C yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di daerah sekitar Jalan Cimulu, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa sejumlah barang bukti yang mengarah pada praktik peredaran sabu.
Di antaranya adalah tujuh potongan sedotan bening yang berisi plastik klip diduga berisi sabu, dibalut kertas warna pink, dua potongan sedotan hitam yang juga berisi plastik klip diduga sabu, dibalut tisu, dan satu unit handphone merk Redmi.
Dari hasil pengukuran awal, total berat bruto narkotika jenis sabu yang disita mencapai 6,07 gram.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi melalui Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Enjo Sutarjo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya langsung membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke kantor Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kami akan terus menggencarkan razia dan penindakan untuk menjaga Kota Tasikmalaya dari bahaya narkotika," tegas AKP Enjo.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Tasikmalaya dapat diminimalisasi demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh narkoba.