Ikuti Kami :

Disarankan:

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan Sediaan Farmasi di Kawasan Panglayungan

Jumat, 20 Juni 2025 | 14:55 WIB
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan Sediaan Farmasi di Kawasan Panglayungan
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan Sediaan Farmasi di Kawasan Panglayungan. Foto: Istimewa

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi di wilayah hukumnya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi di wilayah hukumnya. 

Kali ini, seorang pria berinisial WA diamankan petugas di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pada Senin (16/6/2025) sekira pukul 16.15 WIB.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi melalui Kasat Narkoba, AKP Enjo Sutarjo mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang meresahkan warga. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap WA di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti yang diduga akan diedarkan. Saat digeledah, pelaku kedapatan membawa sejumlah sediaan farmasi yang dikemas rapi dalam berbagai wadah,” jelas AKP Enjo Sutarjo, Jumat (20/6/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu dus cokelat berisi dua toples putih yang masing-masing berisi 1.000 butir pil berwarna putih berlogo “Y”, sehingga totalnya sebanyak 2.000 butir.

Selain itu, satu unit telepon genggam merek Redmi warna silver, satu tas berwarna hijau army yang di dalamnya ditemukan, satu bungkus rokok merek Jazy Bold berisi 52 (lima puluh dua) bungkus aluminium foil warna merah. Setiap bungkus foil tersebut berisi dua butir pil putih berlogo “Y”.

Polisi juga mengamankan satu bungkus rokok merek Jazy Bold lainnya berisi 94 bungkus aluminium foil warna merah, dengan isi yang sama, yaitu masing-masing berisi dua butir pil putih berlogo “Y”, serta uang tunai sebesar Rp120 ribu yang diduga hasil penjualan sediaan farmasi ilegal tersebut.

Setelah diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Enjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan pengedar obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, karena hal tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi obat tanpa resep dan izin resmi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

 

Editor
Link Disalin