Ikuti Kami :

Disarankan:

Satpol PP Ciamis Intensif Awasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:07 WIB
Satpol PP Ciamis Intensif Awasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
Satpol PP Ciamis Intensif Awasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis intensif mengawasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis intensif mengawasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam sidak yang melibatkan sejumlah instansi terkait, fokus pengawasan diarahkan ke kantor pemerintahan, ritel modern, fasilitas kesehatan, dan institusi pendidikan.

Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi, pembinaan, dan penegakan aturan.

“Kami ingin memastikan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tersosialisasikan dengan baik dan dipatuhi oleh semua pihak. Upaya ini dilakukan bertahap untuk menciptakan kawasan tanpa rokok yang benar-benar efektif,” ujar Uga, Rabu (24/1/2025).

Selama sidak, tim gabungan mengevaluasi tingkat kepatuhan di lapangan. Hasil sementara menunjukkan sebagian besar lokasi sudah berupaya mematuhi ketentuan, meski ada beberapa yang belum sepenuhnya memenuhi aturan.

“Kami belum bisa menyimpulkan secara keseluruhan karena sidak masih berlangsung. Hasilnya akan kami evaluasi lebih lanjut,” tambahnya.

Uga juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung penuh implementasi aturan ini.

“Kawasan tanpa rokok bukan hanya melindungi perokok pasif, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, sanksi persuasif berupa peringatan diberikan kepada pengelola fasilitas yang belum taat. Satpol PP juga mengedepankan edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya aturan kawasan tanpa rokok.

Langkah ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

“Kerja sama semua pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan sehat bebas asap rokok, terutama di zona yang telah ditetapkan,” pungkas Uga.

Melalui penegakan Perda ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kawasan tanpa rokok demi kesehatan bersama.

Editor
Link Disalin