Ikuti Kami :

Disarankan:

Satpol PP Garut Sita 432 Botol Miras, Bupati Tegaskan Garut Nol Persen Alkohol

Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:04 WIB
Satpol PP Garut Sita 432 Botol Miras, Bupati Tegaskan Garut Nol Persen Alkohol
Satpol PP Garut Sita 432 Botol Miras, Bupati Tegaskan Garut Nol Persen Alkohol. Foto: dok. Diskominfo Garut

Operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut. Kali ini, sebanyak 432 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Garut Kota.

GARUT, NewsTasikmalaya.com – Operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut. Kali ini, sebanyak 432 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Garut Kota pada Selasa malam (12/8/2025). Aksi penyitaan ini bahkan disaksikan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin.

Bupati Syakur mengaku prihatin dengan masih maraknya peredaran miras di Garut, padahal daerah tersebut telah menetapkan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Maksiat yang menegaskan komitmen Garut sebagai zona nol persen alkohol.

“Miras ini jelas melanggar aturan dan berpotensi merusak akhlak serta moral generasi muda. Kita ingin Garut bersih dari peredaran minuman keras,” tegas Syakur.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Satpol PP atas konsistensinya dalam melakukan operasi pencegahan. Menurutnya, selain penindakan, edukasi bahaya miras juga harus lebih digencarkan agar masyarakat memahami risiko dan dampaknya.

“Efek jera itu penting, tapi edukasi jauh lebih penting. Selama masih ada permintaan, peredaran akan terus terjadi. Karena itu, kita harus fokus membentengi generasi muda,” ujarnya.

Modus Pengedar Miras Terungkap

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengintaian intensif terhadap target sasaran. Tim kemudian mengikuti pergerakan pelaku hingga berhasil mengamankan ratusan botol miras siap edar.

“Miras ini tidak dijual eceran, tapi dikirim sesuai pesanan. Modusnya jelas untuk mengedarkan barang terlarang ini,” ungkap Eko.

Ia menambahkan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku, langsung diamankan. Selanjutnya, kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum di pengadilan.

“Tersangka dan barang bukti kami tahan di Satpol PP. Proses berikutnya kami serahkan ke Kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan,” tandasnya.

Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan peredaran miras di Garut semakin berkurang dan komitmen Garut Bebas Miras benar-benar terwujud.

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement