Ikuti Kami :

Disarankan:

Banyak Terima Aduan Bansos Tak Tepat Sasaran, Komisi I DPRD Kota Banjar Datangi Dinsos PPPA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:10 WIB
Banyak Terima Aduan Bansos Tak Tepat Sasaran, Komisi I DPRD Kota Banjar Datangi Dinsos PPPA
Banyak Terima Aduan Bansos Tak Tepat Sasaran, Komisi I DPRD Kota Banjar Datangi Dinsos PPPA.

Komisi I DPRD Kota Banjar mendatangi Kantor Dinsos PPPA Kota Banjar, Senin (24/8/2026), guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penyaluran bansos dan BPJS PBI yang dinilai tak tepat sasaran.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Menindaklanjuti maraknya pengaduan masyarakat dan tokoh warga terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dinilai tidak tepat sasaran, Komisi I DPRD Kota Banjar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Banjar, Senin (24/8/2026).

Kunjungan para legislator tersebut berfokus pada pembahasan prognosis kegiatan semester berikutnya, dengan sorotan utama pada keakuratan data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iur (PBI) serta penetapan Desil 1 hingga Desil 4 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, An'nur, menekankan bahwa validitas data desil sangat krusial karena menentukan keberlanjutan berbagai program perlindungan sosial bagi warga miskin.

"Data yang akurat sangat penting karena berdampak luas pada berbagai program intervensi pemerintah. Status desil yang berubah menentukan penerima bansos PKH juga memengaruhi jaminan kesehatan melalui BPJS PBI bagi warga kurang mampu," kata An'nur, Senin (24/8/2026).

Atas dasar itu, DPRD mendorong agar proses pemutakhiran dan penetapan data diselaraskan secara akurat melalui sinergi usulan dari DPRD Provinsi, DPR RI, hingga Dinsos Kota Banjar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinsos PPPA Kota Banjar, Hani Supartini, membenarkan adanya dinamika pergeseran data desil masyarakat yang kerap memicu keresahan dan pengaduan di lapangan.

Namun, Hani meluruskan bahwa penentuan pemeringkatan Desil 1 hingga 10 merupakan kewenangan penuh Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat menggunakan metode Proxy Means Test (PMT), bukan wewenang dinas sosial di daerah.

"Meskipun kuota total penerima bantuan seperti PKH cenderung stagnan, misalnya di angka 6.000 penerima, daftar individu penerimanya kerap bergeser akibat penyesuaian desil tersebut," jelas Hani.

Ia menambahkan, bagi warga yang masih tergolong tidak mampu tetapi tergeser dari daftar akibat perubahan desil, dapat segera mengajukan pembaruan data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, portal resmi DTKS/BPS, atau melalui posko usulan di kantor desa dan kelurahan setempat.

Sementara bagi warga yang mengalami kenaikan desil ke tingkatan mampu (seperti Desil 7 atau 8) dan secara kriteria kepemilikan aset sudah tergolong sejahtera, Dinsos PPPA Kota Banjar akan memberikan edukasi secara persuasif bahwa yang bersangkutan sudah tidak berhak menerima alokasi bantuan sosial pemerintah.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement