Ikuti Kami :

Disarankan:

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Janda Asal Sleman, 28 Adegan Diperagakan

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:20 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Janda Asal Sleman, 28 Adegan Diperagakan
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Janda Asal Sleman, 28 Adegan Diperagakan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Denden.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Paryatun alias Mbak Yati (49),seorang janda asal Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (17/12/2024).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Paryatun alias Mbak Yati (49),seorang janda asal Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (17/12/2024).

Tersangka Slamet Kurniawan alias Iwan Doggy (39) memperagakan 28 adegan dalam proses rekonstruksi yang digelar di Mapolsek Kawalu, dan jurang tempat korban dibuang di Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kampung Gunung Putri, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.  

KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Endang Kusmiran menjelaskan, rekonstruksi ini dimulai dari tahap awal perencanaan hingga pembuangan jasad korban di jurang.

"Hari ini Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Slamet Kurniawan alias Iwan Doggy. Total adegan yang diperagakan ada 28 adegan, dimulai dari adegan kedua saat pembunuhan terjadi," ujar Ipda Endang di lokasi rekonstruksi.  

Rekonstruksi digambarkan dimulai di rumah korban di Kalasan, Sleman, Yogyakarta, pada 16 November 2024 malam. Tersangka melakukan aksi pembunuhan setelah terjadi perdebatan dengan korban. Pada adegan kedua, korban dicekik hingga tidak sadarkan diri.  

"Tersangka memasukkan jasad korban ke dalam mobil Suzuki Ertiga milik korban, dengan posisi anak-anak korban yang ikut di dalam mobil sedang tertidur," tambah Ipda Endang Kusmiran.  

Rekonstruksi kemudian menggambarkan perjalanan tersangka ke wilayah Kebumen pada 17 November 2024 pagi. Dalam salah satu adegan, tersangka memastikan korban telah meninggal dunia setelah mendengar suara korban mengorok. Tersangka kembali mencekik korban hingga benar-benar tak bernyawa.  

Adegan selanjutnya memperlihatkan pembuangan jasad korban ke jurang di Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kampung Gunung Putri, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Tersangka juga membakar barang-barang milik korban, seperti pakaian, selimut, serta dokumen penting berupa buku tabungan, ATM, dan surat nikah.  

Tersangka kemudian menjual barang berharga milik korban, seperti handphone, di daerah Garut, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Adegan terakhir menggambarkan tersangka mengganti plat nomor mobil korban di Cipacing, Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, untuk menghilangkan jejak.  

Kasus ini bermula dari rasa sakit hati tersangka terhadap hinaan korban. Selain itu, tersangka juga memiliki niat mencuri mobil milik korban untuk dijual.

"Tersangka mengakui membunuh korban karena sakit hati atas hinaan yang diterimanya. Setelah itu, ia mencuri mobil korban untuk dijual," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers sebelumnya.  

Kapolres juga menjelaskan bahwa korban dilaporkan hilang sejak 16 November 2024, sebelum akhirnya jasadnya ditemukan di jurang pada 22 November 2024, sekira pukul 06.30 WIB, dalam keadaan dibungkus selimut ungu.

Hasil identifikasi sidik jari mengonfirmasi korban sebagai Paryatun, warga Desa Tamanmartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.  

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Mobil Suzuki Ertiga milik korban, selimut berwarna ungu, pakaian korban, perhiasan korban, dokumen kendaraan.  

Tersangka Slamet Kurniawan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

Rekonstruksi yang digelar ini disaksikan langsung oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, tim Inafis, perwakilan kejaksaan, serta kuasa hukum tersangka. Tidak ada adegan tambahan dalam rekonstruksi ini, dan seluruh rangkaian proses telah sesuai dengan hasil penyelidikan.  

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tersangka melakukan pembunuhan secara keji dengan melibatkan anak-anak korban dalam perjalanan, meskipun mereka tidak mengetahui peristiwa tragis tersebut.

Editor
Link Disalin