Ikuti Kami :

Disarankan:

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 2 Tersangka Curanmor, Satu Residivis Didor

Senin, 02 September 2024 | 13:41 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 2 Tersangka Curanmor, Satu Residivis Didor
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 2 Tersangka Curanmor, Satu Residivis Didor. Foto: NewsTasikmalaya.com/Ujung HR

Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tasikmalaya kembali digagalkan oleh kepolisian.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com– Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tasikmalaya kembali digagalkan oleh kepolisian. 

Dua tersangka yang masing-masing berinisial EA dan MZ, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan curanmor berhasil ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota. 

Dalam penangkapan tersebut, satu dari dua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengonfirmasi penangkapan ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Senin (2/9/2024). 

Menurut AKP Herman, satu dari dua tersangka curanmor merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.

"Kami berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Kota Tasikmalaya. Salah satu tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat penangkapan," ujar AKP Herman.

Ia menjelaskan, tersangka berinisial EA, merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni curanmor. Tersangka keluar dari lapas pada Juni 2024 lalu dan sudah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tamansari dan Kawalu. 

"Tersangka EA ini residivis. Keluar Juni lalu. Sudah beraksi di 11 TKP, 9 TKP di wilayah Tamansari dan 2 TKP di Kawalu," ungkapnya. 

Herman menjelaskan, modus tersangka dalam melakukan aksinya yaitu dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan astag. Tersangka mencari sasaran menggunakan sepeda motor. Setelah melihat sepeda motor sasarannya, tersangka langsung mendekati dan merusak kunci kontak kemudian dibawa kabur. 

"Sepeda motor hasil curian dijual ke wilayah Salopa. Ada 10 unit kendaraan yang kami amankan sebagai barang bukti," jelasnya. 

Saat ini, kedua tersangka curanmor diamankan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

 

Editor
Link Disalin