TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku berinisial R.A.A ditangkap di Jalan Gudang Jero, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
· 15 paket plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus dengan lakban merah.
· 5 paket sabu yang disimpan di dalam tutup botol bekas air mineral.
· 2 paket plastik klip bening berisi sabu.
· 1 dompet merah, 1 tas bercorak abu, serta 1 HP merek Samsung warna pink.
· 1 timbangan digital, 1 gulung lakban merah, dan 1 bungkus plastik klip bening.
Dari hasil penimbangan, total narkotika jenis sabu yang disita seberat 17,87 gram (brutto).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, melalui Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Saat ini, tersangka R.A.A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Tasikmalaya. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba," ujar AKP Enjo Sutarjo.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.