CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial DM (45) di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (2/8/2026) lalu. DM diamankan tanpa perlawanan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) yang berisi narasi provokatif berupa ajakan aksi unjuk rasa jelang Peringatan HUT Ke-81 Republik Indonesia.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil pemantauan intensif patroli siber dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Penangkapan ini diawali dari hasil patroli siber yang menindaklanjuti penyebaran konten hoaks berpotensi menimbulkan keresahan publik," ujar AKBP Ardian saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Dari hasil penyidikan mendalam, tersangka DM menyebarkan materi hoaks tersebut melalui akun TikTok pribadinya, @devimahadika67.
Modus operandi yang digunakan tersangka yakni mengunggah ulang (re-upload) rekaman video aksi demonstrasi masa lalu yang telah dipotong-potong. Video manipulatif itu kemudian dilengkapi keterangan (caption) provokatif seolah-olah bakal digelar aksi unjuk rasa berskala besar menjelang peringatan 17 Agustus 2026.
"Video demo yang dulu-dulu dinaikkan kembali kemudian dipotong-potong, seolah-olah mau ada aksi demo besar menjelang 17 Agustus. Sifatnya jelas provokasi," tegas Ardian.
Selain menciduk tersangka, jajaran penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel pintar (smartphone) yang digunakan DM untuk mengedit, mengunggah, dan menyebarkan konten provokatif tersebut ke jejaring media sosial.
Saat ini tersangka DM masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya guna mendalami motif utama di balik aksi penyebaran berita bohong tersebut, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih bijak dan kritis dalam menyaring informasi di media sosial, serta tidak mudah terprovokasi atau menyebarluaskan konten yang belum teruji kebenarannya.