Ikuti Kami :

Disarankan:

Sembilan Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Ayam di Panjalu Ciamis Akhirnya Diringkus Polisi

Kamis, 12 Maret 2026 | 21:26 WIB
Sembilan Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Ayam di Panjalu Ciamis Akhirnya Diringkus Polisi
Sembilan Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Ayam di Panjalu Ciamis Akhirnya Diringkus Polisi. Foto: Febrian Libelvalen.

Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian hewan ternak yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Panjalu. Tiga orang pelaku diringkus setelah terbukti menggasak ratusan ekor ayam dari sebuah peternakan komersial, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian hewan ternak yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Panjalu. Tiga orang pelaku diringkus setelah terbukti menggasak ratusan ekor ayam dari sebuah peternakan komersial, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis pada Kamis (12/3/2026).

Aksi terakhir para pelaku terjadi di Peternakan Farm Simpar, Dusun Citengah, Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, pada Jumat (6/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

"Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci gembok kandang menggunakan tang. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil puluhan ekor ayam dan memasukkannya ke dalam karung untuk diangkut," ujar AKBP Hidayatullah.

Dari hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa aksi ini bukan yang pertama kali. Para pelaku mengaku telah membobol peternakan milik Drh. H. Suwandi tersebut sebanyak sembilan kali sejak akhir tahun lalu.

Secara akumulatif, total ayam yang berhasil dicuri mencapai kurang lebih 420 ekor jenis Parents Stock. Akibatnya, perusahaan pemilik peternakan, PT Karya Indah Pertama, menderita kerugian materiil hingga Rp147 juta.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Polisi mengamankan tiga tersangka utama dalam operasi penangkapan ini:

 * KT (31), warga Panjalu.

 * IA (45), warga Panumbangan.

 * EK (63), warga Panjalu.

Selain para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya:

 * 60 ekor ayam petelur (hasil aksi terakhir).

 * 8 karung plastik.

 * 2 unit sepeda motor (sarana angkut).

 * 1 buah tang dan 1 pisau kecil (alat kejahatan).

 * Pakaian yang digunakan saat beraksi.

Meskipun tiga orang telah diamankan, kepolisian memastikan pengejaran terhadap anggota komplotan lainnya masih berlanjut. "Satu orang pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan ini sudah kami kantongi identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," tegas Kapolres.

Atas perbuatan mereka, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis. Mereka dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement