BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Banjar berhasil membekuk S alias Uu, terduga pelaku pembunuhan terhadap Asep Komara, seorang buruh harian lepas. Pelaku ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (7/8/2026) sore sekira pukul 16.30 WIB setelah sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya.
Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, mengungkapkan bahwa insiden berdarah tersebut terjadi di sekitar warung milik korban yang berlokasi di Lingkungan Cikadu Blok Ciaren, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharju, Kota Banjar. Korban dan pelaku diketahui merupakan rekan seprofesi yang sehari-hari bekerja sebagai pengatur lalu lintas (pak ogah) di persimpangan jalan kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya korban dilatarbelakangi oleh rasa dendam mendalam yang telah dipendam pelaku sejak lama.
"Korban dan tersangka merupakan rekan seprofesi sebagai pak ogah. Motif tersangka tega membunuh korban karena menaruh dendam. Korban dinilai arogan, enggan berbagi area kerja, serta kerap mengolok-olok pelaku," ujar AKBP Didi Dewantoro saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (8/8/2026).
Kronologi Penganiayaan Sadis di Warung Korban
AKBP Didi menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula saat pelaku merasa tersinggung akibat ditegur dengan nada merendahkan oleh korban di area sekitar warung milik korban di Cikadu Blok Ciaren. Tersulut emosi, tersangka S alias Uu kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau.
Setibanya kembali di lokasi warung korban, tersangka langsung menyerang dan menusuk bagian perut korban. Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul korban dan menusukkan sebatang kayu sepanjang 30 centimeter ke tubuh korban hingga akhirnya Asep Komara terkapar dan mengembuskan napas terakhir di tempat kejadian perkara (TKP).
"Tersangka tersinggung saat ditegur korban, lalu berinisiatif mengambil pisau di rumahnya. Pelaku kembali ke lokasi warung korban dan langsung menusuk serta memukul korban. Belum puas, tersangka menusukkan kayu sepanjang 30 centimeter ke perut korban," beber Kapolres.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Banjar, tersangka mengaku sama sekali tidak menyesali perbuatan kejam yang telah merenggut nyawa rekan kerjanya tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, tidak ada rasa menyesal sedikit pun karena dendam yang ditanggungnya sudah berlangsung lama dan mencapai puncaknya saat peristiwa itu terjadi," tegas Kapolres Banjar.
Atas perbuatannya, tersangka S alias Uu dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.