Ikuti Kami :

Disarankan:

Sirandah Menata, Inovasi Dinsos Ciamis Perkuat Penanganan Penyandang Disabilitas Mental Terlantar

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34 WIB
Sirandah Menata, Inovasi Dinsos Ciamis Perkuat Penanganan Penyandang Disabilitas Mental Terlantar
Sirandah Menata, Inovasi Dinsos Ciamis Perkuat Penanganan Penyandang Disabilitas Mental Terlantar. Foto: Istimewa

Dinas Sosial Kabupaten Ciamis meluncurkan inovasi SIRANDAH MENATA untuk memperkuat penanganan penyandang disabilitas mental terlantar secara terpadu dan berkelanjutan.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Dinas Sosial Kabupaten Ciamis terus memperkuat layanan sosial yang inklusif melalui inovasi SIRANDAH MENATA (Sistem Penanganan Disabilitas Mental Terlantar Terpadu).

Program yang digagas Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Moch Ivan Saeful A, ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi, terkoordinasi, dan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas mental terlantar.

Inovasi tersebut lahir sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mewujudkan prinsip pembangunan 'No One Left Behind', yaitu memastikan seluruh warga, termasuk kelompok rentan, mendapatkan akses pelayanan yang layak tanpa terkecuali.

Menurut Moch Ivan, penyandang disabilitas mental terlantar merupakan kelompok yang membutuhkan perhatian khusus karena selama ini penanganannya masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait koordinasi antarinstansi.

"Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas mental terlantar harus mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang optimal. Tidak boleh ada satu pun warga yang tertinggal dalam memperoleh hak-haknya sebagai masyarakat," ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Tantangan Penanganan Selama Ini

Ivan menjelaskan, sebelum hadirnya SIRANDAH MENATA, proses penanganan penyandang disabilitas mental terlantar sering kali terkendala oleh kurangnya koordinasi lintas sektor. Dalam sejumlah kasus, individu yang membutuhkan penanganan langsung dibawa ke Dinas Sosial tanpa melalui proses pemeriksaan medis yang memadai.

Kondisi tersebut tidak hanya berisiko terhadap keselamatan petugas, tetapi juga berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas mental, terutama bagi mereka yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga kesulitan mengakses layanan kesehatan maupun bantuan sosial.

Hasil analisis internal Dinas Sosial menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada keterbatasan anggaran, melainkan belum adanya regulasi dan mekanisme baku yang mengatur penanganan secara terpadu.

Hadirkan Sistem Penanganan Terintegrasi

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Ciamis menghadirkan inovasi SIRANDAH MENATA sebagai solusi tata kelola pelayanan yang lebih efektif.

Program ini dirancang melalui tiga tahapan implementasi. Pada tahap awal, pemerintah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Terpadu yang diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Tahap berikutnya adalah penerapan SOP di seluruh kecamatan di Kabupaten Ciamis guna memastikan standar pelayanan yang sama di setiap wilayah. Sementara dalam jangka panjang, sistem ini akan diperkuat melalui integrasi dengan Sistem Informasi Rujukan Digital serta pembangunan Safe House Terpadu sebagai pusat layanan sementara bagi penyandang disabilitas mental terlantar.

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Pelaksanaan inovasi dimulai sejak awal Juni 2026 melalui pembentukan Tim Efektif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Tim tersebut menyusun rancangan SOP yang kemudian dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama instansi terkait.

Pada akhir Juni, SOP Terpadu resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati. Dengan adanya regulasi tersebut, kolaborasi antarinstansi tidak lagi bersifat sukarela, melainkan menjadi kewajiban institusional yang harus dilaksanakan bersama.

Implementasi di lapangan mulai berjalan pada Juli 2026 dengan mekanisme pelayanan yang lebih terstruktur. Penanganan dilakukan melalui lima tahapan utama, yaitu:

1. Evakuasi secara humanis oleh Satpol PP.

2. Pemeriksaan dan stabilisasi medis di fasilitas kesehatan.

3. Pelacakan identitas dan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil.

4. Pengaktifan akses layanan kesehatan dan jaminan sosial.

5. Rehabilitasi sosial oleh Dinas Sosial.

Melalui pola tersebut, proses pelayanan menjadi lebih cepat, tepat, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas mental terlantar.

Dukung Pelayanan Sosial yang Inklusif

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi hingga akhir Juli 2026, inovasi SIRANDAH MENATA dinilai mampu meningkatkan koordinasi lintas sektor, mengurangi risiko kesalahan penanganan, serta memperkuat kualitas pelayanan sosial di Kabupaten Ciamis.

Selain itu, program ini juga mendukung pencapaian target kinerja Dinas Sosial Kabupaten Ciamis dalam memberikan layanan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

"SIRANDAH MENATA merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan sosial yang terintegrasi dan berpihak kepada kelompok rentan. Di Kabupaten Ciamis, tidak boleh ada satu pun warga yang tertinggal dalam mendapatkan pelayanan dan perlindungan," tegas Moch Ivan.

Dengan inovasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap sistem penanganan penyandang disabilitas mental terlantar dapat semakin efektif sekaligus menjadi model pelayanan sosial yang humanis dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi setiap warga negara.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement