Seorang pemuda asal Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, berinisial YN (22), ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Tak hanya melakukan persetubuhan, pelaku juga menyebarkan video tak senonoh yang direkamnya sendiri.
Pria di Ciamis Sebar Video Asusila Mantan Pacar ke Wali Kelas dan Teman Korban, Gegara Sakit Hati Hubungan Tak Direstui Orang Tua
Ciamis Kamis, 24 Juli 2025 | 08:50 WIB
