Ikuti Kami :

Disarankan:

Polisi Kantongi Jejak Pelaku Penyebar Video Asusila di Tasikmalaya

Kamis, 01 Mei 2025 | 19:23 WIB
Polisi Kantongi Jejak Pelaku Penyebar Video Asusila di Tasikmalaya
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budhiarta. Foto: NewsTasikmalaya.com/Yudi R

Kepolisian Resor Kabupaten Tasikmalaya tengah menyelidiki kasus penyebaran video asusila yang sempat menghebohkan warga di wilayah Bantarkalong.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Kepolisian Resor Kabupaten Tasikmalaya tengah menyelidiki kasus penyebaran video asusila yang sempat menghebohkan warga di wilayah Bantarkalong. Kasus ini kini mendapat perhatian serius dari aparat, dan identitas pelaku telah berhasil dikantongi.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait beredarnya konten tidak pantas di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil melacak jejak pelaku yang kini tengah dalam proses pencarian.

“Kami sudah mengetahui identitas pelaku dan segera akan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” ujar AKP Ridwan saat ditemui oleh NewsTasikmalaya.com, Kamis (1/5/2025).

Kasus ini menuai keprihatinan publik lantaran berpotensi menimbulkan dampak psikologis, terutama bagi pihak yang menjadi korban. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan konten tersebut.

“Penyebaran video asusila bukan hanya melanggar etika, tetapi juga dapat menjerat pelakunya ke ranah pidana. Kami minta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial,” tegasnya.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan. Pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru seputar kasus ini dalam waktu dekat.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement