Semarakkan HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Priangan Bamboo Fest 2026 Siap Digelar di Gedung PPIK
Priangan Bamboo Fest 2026 akan digelar di Gedung PPIK Tasikmalaya pada 14–18 Oktober 2026 untuk menyemarakkan HUT ke-25 Kota Tasikmalaya.
Disarankan:
Polisi menyita tujuh pot tanaman ganja setinggi 15-20 sentimeter yang disamarkan di antara kebun cabai.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penanaman narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta tujuh pot tanaman ganja yang ditanam secara tersembunyi di antara kebun cabai.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto melalui Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi, Kamis (8/10/2026).
Menurut AKP Yayu, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota.
"Benar kami amankan dua pelaku dan tujuh pot tanaman ganja yang tingginya rata-rata sekitar 15 hingga 20 sentimeter di wilayah Kecamatan Rajapolah," ujar AKP Yayu Wahyudi, kepada NewsTasikmalaya.com.
Ia menjelaskan, para pelaku berusaha menyamarkan tanaman ganja tersebut agar tidak mudah diketahui warga maupun aparat penegak hukum.
"Sengaja tanamannya disamarkan di antara kebun cabai agar tidak mudah diketahui," ungkap Yayu.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial NM (28) dan RA (26). Keduanya merupakan warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Polisi menduga kedua pelaku sengaja menanam ganja di sela-sela tanaman cabai untuk mengelabui masyarakat sekitar dan menghindari kecurigaan.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita tujuh pot tanaman ganja sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.
"Karena menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas AKP Yayu.
Ia menambahkan, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada para tersangka berupa pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling lama 20 tahun, atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Priangan Bamboo Fest 2026 akan digelar di Gedung PPIK Tasikmalaya pada 14–18 Oktober 2026 untuk menyemarakkan HUT ke-25 Kota Tasikmalaya.
Warga Cihideung mendatangi Mako Damkar Kota Tasikmalaya (8/10/2026) untuk menolong kucing yang sesak akibat terjerat kalung aluminium tebal. Petugas berhasil mengevakuasinya dalam 8 menit.
Layanan ini merupakan solusi praktis yang diberikan kepada warga yang ingin mengurus pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor samsat.