BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Isu mengenai Kota Banjar sebagai daerah termiskin di Jawa Barat tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Video yang menyebarluaskan informasi ini diunggah oleh beberapa akun, termasuk @mediahits_kotabanjar, dan menimbulkan berbagai komentar dari warganet.
Banyak komentar yang menyebutkan bahwa salah satu faktor utama ketertinggalan Kota Banjar adalah minimnya minat investor.

Beberapa warganet, seperti akun @sugandi_andi04, berpendapat bahwa investor enggan berinvestasi karena proses perizinan yang dianggap rumit dan adanya pungutan liar.
Akun ini mencontohkan masalah yang terjadi pada Banjar Water Park (BWP) yang mengalami kebangkrutan sebagai dampak kurangnya perkembangan dan kesulitan investasi.
"Agar Kota Banjar dapat maju, investor harus merasa aman dan nyaman. Namun, selama perizinan sulit dan ada praktik pungli, investor akan enggan berinvestasi," ujar akun @sugandi_andi04.
Komentar serupa juga disampaikan oleh akun @matzora_id yang mengaitkan kurangnya investasi dengan rendahnya lapangan pekerjaan. Ia menyatakan, "Kurangnya investor tentu berdampak pada minimnya lowongan pekerjaan di Kota Banjar."
Namun, terdapat pula warganet yang memberikan solusi, seperti akun @fahminugraha03, yang mengusulkan tiga pilar utama untuk kemajuan Kota Banjar: pendidikan, pariwisata, dan industri. Menurutnya, pengembangan sektor-sektor tersebut dapat menarik minat investor dan memperbaiki kondisi ekonomi kota.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Mamat Rahmat, melalui Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madia, Billy Bertha, membantah bahwa pengusaha dipersulit untuk berinvestasi.
Ia menjelaskan bahwa proses investasi di Kota Banjar kini sudah sangat mudah, dengan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah selesai dan sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang memungkinkan pendaftaran secara elektronik.
"Bukan dipersulit, tetapi mungkin saat ini momen untuk investasi belum dianggap tepat oleh beberapa pengusaha. Kami telah mempermudah proses perizinan, dan diharapkan ke depan lebih banyak investor yang tertarik," ujar Billy.
Pemerintah Kota Banjar juga telah mengatur kemudahan berusaha melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2024 tentang perizinan usaha di daerah.
“Regulasi mengenai kemudahan berusaha sudah disusun dan diharapkan dapat memperbaiki kondisi investasi di Kota Banjar,” tambahnya.