CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) kini menjadi salah satu pilar krusial dalam mendongkrak daya saing produk lokal di tengah pusaran kompetisi ekonomi yang kian ketat. Urgensi inilah yang melandasi digelarnya seminar bertajuk "Urgensi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM dan Akademisi" di Pendopo Wretikendayun, Karangkamulyan, Kabupaten Ciamis, pada Jumat (10/7/2026).
Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr.Tr. H. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Barat Asep Sutandar, serta Anggota Komisi I DPRD Ciamis Fraksi Golkar Moh. Ijudin. Seminar ini diikuti secara antusias oleh lintas sektoral, mulai dari pelaku pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga kalangan akademisi daerah.
Dalam pemaparannya, Agun Gunandjar menegaskan bahwa proteksi terhadap kekayaan intelektual saat ini bukan lagi sekadar pelengkap atau kebutuhan opsional. Langkah tersebut telah bertransformasi menjadi kewajiban mutlak agar setiap hasil kreativitas dan inovasi masyarakat memiliki legalitas hukum yang kuat sekaligus nilai ekonomis yang tinggi.
"Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar X, saya melihat geliat perkembangan UMKM di Kabupaten Ciamis ini sangat luar biasa. Berbagai produk lokal unggulan bermunculan secara masif, mulai dari komoditas olahan pertanian, perkebunan, kopi, hingga aneka ragam kuliner khas," ujar Agun, Jumat (10/7/2026).
Menurut Agun, setiap entitas produk yang lahir dari orisinalitas pemikiran dan kreativitas masyarakat wajib mendapatkan pengakuan resmi dari negara lewat pendaftaran hak kekayaan intelektual. Langkah preventif ini dinilai efektif membentengi hak kepemilikan karya dari potensi klaim sepihak atau penyalahgunaan oleh pihak lain, sekaligus membuka keran ekspansi pasar yang jauh lebih luas.
"Jangan sampai pelaku usaha atau kreator yang sudah memeras keringat melahirkan karya intelektual justru kehilangan jaminan pengakuan dari negara. Oleh sebab itu, saya bersama Kakanwil Hukum Jabar hadir langsung di Ciamis untuk menggenjot sosialisasi dan edukasi ini agar seluruh produk mereka segera didaftarkan ke Kementerian Hukum," tegasnya.
Agun juga mengedukasi peserta bahwa di era transformasi digital saat ini, proses pengurusan kekayaan intelektual sudah jauh lebih praktis dan efisien. Pelaku usaha kini cukup membuat akun resmi, mengajukan dokumen permohonan secara mandiri melalui sistem daring (online), dan sertifikat resmi akan langsung diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) begitu seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Selain menyasar ceruk pasar UMKM, seminar ini juga menyoroti pentingnya peran perguruan tinggi dalam memayungi karya-karya akademik. Agun menyebutkan bahwa Universitas Galuh (Unigal) telah memiliki Sentra Kekayaan Intelektual khusus yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas untuk mendapatkan asistensi dan pendampingan.
"Bagi para pelaku UMKM yang mungkin fokus waktunya tersita untuk urusan produksi dan belum terlalu familier dengan teknis digitalisasi, Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Galuh siap memfasilitasi dan mengawal proses pendaftaran tersebut hingga tuntas," kata Agun yang juga menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan Universitas Galuh.
Lebih lanjut, ia mendorong para dosen, peneliti, serta seluruh sivitas akademika untuk rajin menginventarisasi dan mendaftarkan karya tulis ilmiah, buku, maupun hasil riset yang berpotensi meraih hak cipta atau paten. Sinergi antara dunia akademisi dan pelaku usaha diyakini akan memperkokoh posisi tawar produk unggulan tatar galuh di kancah nasional maupun global.
Agun menambahkan, akselerasi kesadaran kekayaan intelektual ini juga perlu diinjeksikan ke berbagai institusi pendidikan tinggi lainnya di Ciamis, termasuk kampus berbasis keagamaan seperti Institut Agama Islam Darussalam (IAID) dan Al-Ma'arif.
Menariknya, pembinaan kekayaan intelektual ini ternyata tidak hanya menyentuh sektor usaha dan akademisi formal, melainkan juga merambah hingga ke balik jeruji besi Lapas. Agun membocorkan bahwa salah satu karya lagu ciptaan dari warga binaan pemasyarakatan saat ini tengah difasilitasi penuh untuk mendapatkan hak cipta.
"Potensi kekayaan intelektual di kalangan warga binaan pun tidak luput dari perhatian kami. Saat ini, ada satu karya lagu orisinal milik warga binaan yang sedang dalam proses pengurusan administrasi agar bisa segera mengantongi hak cipta resminya," ungkap Agun.
Melalui pola kolaborasi terintegrasi antara DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, DPRD, akademisi, serta jejaring UMKM, seminar ini diharapkan mampu menjadi pemantik utama kesadaran masyarakat akan mahalnya sebuah pelindungan kekayaan intelektual. Dengan payung hukum yang jelas, produk kreatif Ciamis tidak hanya aman secara legalitas, namun memiliki fondasi yang kokoh untuk bersaing di pasar global.