Pemkot Tasikmalaya Libatkan ASN dan Masyarakat Bersihkan Kompleks Olahraga Dadaha
Pemkot Tasikmalaya menggelar aksi bersih-bersih sampah di Kompleks Olahraga Dadaha yang melibatkan ASN, OPD, BUMD, BUMN, dan masyarakat.
Disarankan:
Hiswana Migas Priangan Timur menggelar sosialisasi regulasi terbaru bagi pengelola SPBU di Kota Tasikmalaya.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Priangan Timur menggelar sosialisasi terkait peraturan terbaru yang wajib diterapkan oleh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jumat (10/7/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Hiswana Migas Priangan Timur, Jalan Sutisna Senjaya, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pengelola SPBU mengenai berbagai regulasi terbaru, khususnya yang berkaitan dengan proses perizinan usaha, penggunaan aplikasi Oasis, hingga perizinan penggunaan air tanah yang saat ini menjadi salah satu perhatian pemerintah.
Ketua Hiswana Migas Priangan Timur, Faujiana Fatah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya organisasi untuk memastikan seluruh anggota memahami dan mengikuti aturan terbaru yang berlaku di sektor SPBU.
Menurutnya, perkembangan regulasi yang cukup dinamis mengharuskan para pelaku usaha untuk terus memperbarui informasi agar operasional SPBU tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Khususnya terkait sumber daya manusia, kami mensosialisasikan peraturan-peraturan terbaru yang diwajibkan dan harus diterapkan di bidang SPBU. Hari ini kami mengadakan sesi agar rekan-rekan dari Hiswana Migas mengetahui aturan-aturan terbaru yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik," ujar Faujiana kepada NewsTasikmalaya.com usai kegiatan.
Selain membahas regulasi, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan tata cara memperlancar proses perizinan melalui aplikasi Oasis yang kini menjadi salah satu sarana pendukung pengurusan dokumen perizinan SPBU.
Faujiana menjelaskan, melalui pemanfaatan aplikasi tersebut, berbagai persyaratan administrasi dapat dikoreksi dan diproses secara lebih efektif oleh masing-masing pengelola SPBU.
"Kami ingin memperlancar proses perizinan, khususnya melalui aplikasi Oasis. Nantinya beberapa persyaratan akan dikoreksi dan diproses secara bersamaan oleh masing-masing SPBU menggunakan aplikasi tersebut," katanya.
Dalam sosialisasi itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai regulasi penggunaan air tanah yang menjadi salah satu aspek penting dalam operasional SPBU. Beberapa ketentuan terbaru disebut berkaitan dengan wilayah aliran sungai yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun instansi terkait lainnya.
Informasi tersebut dinilai penting karena dapat memengaruhi jenis perizinan yang harus diperbarui oleh setiap SPBU sesuai lokasi dan karakteristik wilayahnya.
"Informasi mengenai penggunaan air tanah dan aturan yang berkaitan dengan aliran sungai menjadi hal baru yang perlu diketahui. Ada aturan yang berbeda-beda tergantung wilayah aliran sungainya. Ini penting agar teman-teman SPBU dapat meng-update perizinan yang dibutuhkan," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Hiswana Migas Priangan Timur berencana menggelar pertemuan lanjutan yang lebih teknis. Dalam kegiatan tersebut, para peserta akan membawa data masing-masing dan mendapatkan pendampingan langsung dari pihak terkait untuk menyelesaikan proses perizinan sesuai persyaratan yang berlaku.
"Ke depan kami berencana mengadakan pertemuan lanjutan. Peserta dapat mengakses data masing-masing dan akan dipandu oleh pihak SDM agar proses perizinan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan," tambah Faujiana.
Sementara itu, Pelaksana Fungsional Penyelidik Bumi pada Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kota Tasikmalaya, Ahmad Hidayat, mengatakan pihaknya hadir dalam kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti pembahasan terkait perizinan penggunaan air tanah bagi pelaku usaha SPBU.
Menurut Ahmad, setiap penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, izin tersebut juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak yang akan menjadi sumber pendapatan daerah.
"Prinsipnya, setiap penggunaan air tanah untuk kegiatan perusahaan harus didasarkan pada perizinan. Salah satu konsekuensinya adalah adanya kewajiban pajak yang nantinya menjadi pendapatan daerah," ujarnya.
Berdasarkan data yang dimiliki pihak ESDM, saat ini masih terdapat sejumlah SPBU yang belum mengantongi izin penggunaan air tanah.
"Dari data yang kami miliki terdapat sekitar 26 SPBU. Dari jumlah tersebut baru sekitar 10 SPBU yang sudah memperoleh izin penggunaan air tanah untuk kegiatan usahanya. Untuk data detailnya tentu perlu dilakukan pencocokan kembali bersama Hiswana Migas," kata Ahmad.
Melalui sosialisasi tersebut, Hiswana Migas Priangan Timur berharap seluruh pengelola SPBU dapat segera menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, sehingga proses operasional usaha berjalan lancar, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Pemkot Tasikmalaya menggelar aksi bersih-bersih sampah di Kompleks Olahraga Dadaha yang melibatkan ASN, OPD, BUMD, BUMN, dan masyarakat.
Rencana Pemkot Tasikmalaya untuk memindahkan TPS 3R yang berada di Kompleks Olahraga Dadaha masih terkendala ketersediaan lahan pengganti.
Samsat Keliling memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan SWDKLLJ tanpa harus datang ke kantor Samsat.