Ikuti Kami :

Disarankan:

Tingkatkan Perlindungan Kesehatan Warga, Bupati Herdiat Usulkan Perubahan Perda KTR di Ciamis

Senin, 19 Oktober 2026 | 15:59 WIB
Tingkatkan Perlindungan Kesehatan Warga, Bupati Herdiat Usulkan Perubahan Perda KTR di Ciamis
Tingkatkan Perlindungan Kesehatan Warga, Bupati Herdiat Usulkan Perubahan Perda KTR di Ciamis.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengusulkan perubahan Perda KTR pada Rapat Paripurna DPRD Ciamis, Senin (19/10/2026), guna perkuat perlindungan anak dan ibu hamil dari asap rokok.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis secara resmi mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan kesehatan nasional terbaru.

Usulan perubahan regulasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis yang berlangsung di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Kompleks DPRD Ciamis, Senin (19/10/2026).

Dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, Bupati Herdiat mengajukan satu usulan Raperda prioritas, yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Herdiat menguraikan bahwa penyesuaian aturan di tingkat daerah menjadi krusial setelah pemerintah pusat mengundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Materi pokok dalam revisi Perda KTR ini mencakup penataan ketat area penyediaan tempat khusus merokok serta pengendalian iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di wilayah Kabupaten Ciamis.

Selain aspek harmonisasi hukum nasional, Pemkab Ciamis berkomitmen memperkuat fungsi pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap penerapan KTR di lapangan secara konsisten.

Fokus Perlindungan Anak, Ibu Hamil, dan Kelompok Rentan

Melalui perubahan regulasi ini, Pemkab Ciamis berharap seluruh pengelola fasilitas umum, sarana kesehatan, lembaga pendidikan, tempat kerja, hingga ruang publik semakin patuh terhadap aturan KTR.

Kendati demikian, Pemkab Ciamis menekankan bahwa keberhasilan implementasi KTR tidak hanya bertumpu pada pengawasan aparat pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif serta partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.

Herdiat menegaskan bahwa kebijakan KTR dirancang untuk menyeimbangkan antara perlindungan kesehatan publik, kepastian hukum, dan edukasi budaya hidup bersih dan sehat (PHBS).

Perlindungan ekstra terhadap anak-anak, ibu hamil, serta kelompok rentan dari bahaya perokok pasif menjadi salah satu poin krusial dalam penyempurnaan Raperda tersebut.

“Melalui penyempurnaan ketentuan ini, kami berharap perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok dapat ditingkatkan, khususnya bagi anak-anak, ibu hamil dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak asap rokok,” demikian harapan Bupati Herdiat, Senin (19/10/2026).

Melalui Raperda Perubahan ini, Pemkab Ciamis berharap tata kelola Kawasan Tanpa Rokok semakin adaptif terhadap perkembangan hukum nasional, sekaligus menegaskan komitmen daerah dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya asap rokok.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement